AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa divonis 2,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Tagop terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Martha Maitimu di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (18/7/2024).
Hakim juga menghukum bupati Bursel periode 2011-2016 dan 2016-2021 ini membayar denda sebesar Rp 200 juta. Hakim mengatakan jika denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim hakim Martha.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi selama empat tahun penjara.
Didakwa Menerima Uang
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Tagop menerima uang dan menggunakannya membeli sejumlah aset. Tagop diduga mengetahui uang yang dipergunakan untuk membeli aset-aset itu dari uang haram hasil korupsi selama 10 tahun menjabat bupati Bursel.