JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengecam kasus oknum polisi di Maluku Utara (Malut) yang memperkosa seorang remaja putri.
Dia berharap penegak hukum bisa memberikan hukuman berat.
“Jika memenuhi unsur pidananya, Kami mohon penyidik dapat menggunakan Pasal 81 Perpu No 1 tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi UU 17 tahun 2016 karena tersangka adalah aparat yang menangani perlindungan anak sehingga pidananya dapat diperberat,” kata dia, Rabu (23/6/2021).
Nahar menjelaskan, sudah melakukan pendampingan terhadap korban yaitu dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Maluku Utara bersama LSM pendamping anak dan Unit PPA.
“Sudah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan perempuan dan anak Provinsi Maluku Utara,” jelasnya dikutip dari Merdeka.com.
Nahar juga mengatakan pihaknya selalu melakukan sosialisasi terkait dengan UU Perlindungan anak. Sehingga dia yakin kasus tersebut diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.