banner 728x250

Pesan Narkotika Melalui Online, Pemuda Luhu Ditangkap BNN

  • Bagikan
Ilustrasi tersangka ditangkap. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Gilang Waliulu alias Agil diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku.

Pemuda berusia 23 tahun ini dibekuk setelah membeli paket karkotika jenis tembakau sintetis melalui situs belanja online.

Dia diciduk di Desa Luhu, Kampung Bunga, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Sabtu (6/2/2022) pukul 17.10 Wit

Kronologi penangkapan Gilang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isabella Ubleeuw di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (28/6/2021). Sidang agenda pembacaan dakwaan dipimpin hakim ketua Pasti Tarigan.

JPU menuturkan, awalnya petugas BNN Maluku mendapat informasi,  bahwa Jumat (5/6/2021) sekitar pukul 08.00 WIT akan ada paket yang dikirim dari Makassar tujuan kediaman Ali Rahman Payapo di Kebun Cengkih, Ambon.

Berbekal informasi tersebut, tim BNNP bekerjasama dengan pegawai jasa pengiriman barang JNE mengatur strategi mengantar paket ke alamat yang dituju. Tanpa curiga Ali Rahman menerima paket yang berisi narkotika tersebut. Petugas BNN langsung menangkap dan mengamankan Ali Rahman.

Dari hasil interogasi, ternyata paket tersebut milik keponakannya bernama Gilang yang tinggal di Desa Luhu. Dia mengaku beberapa  hari lalu, Gilang  sempat meminta alamatnya, namun tidak diketahui untuk kepentingan apa.

Kebetulan, saat penyidik BNN menginterogasi Ali Rahman, Gilang meneleponnya menanyakan paket miliknya dan mengaku paket itu berisi pakaian. Rahman menjelaskan sudah tiba dan Gilang memintanya untuk dikirim ke Luhu.

Penulis: DONIEditor: YANTO
  • Bagikan