AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon menyerahkan sepenuhnya pembagian hak partisipasi atau participating interest (PI) pengembangan Migas Blok Masela kepada pemerintah pusat.
Petrus Fatlolon tidak mempersoalkan besaran PI yang akan diberikan kepada Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Apapun keputusan pemerintah tetap disyukuri KKT..
“Jika pembagian (KKT peroleh) satu persen juga kita bersyukur, dua persen atau 3 sampai 5 persen kita juga akan tetap bersyukur. Kabupaten Kepulauan Tanimbar memperjuangkan PI 10 persen itu, dengan tujuan agar pemerintah dapat mengubah Peraturan Menteri ESDM,” kata Petrus Fatlolon kepada wartawan usia mengikuti Musrenbang RKPD Provinsi Maluku di Swissbell Hotel Ambon, Kamis (22/4/2021).
Dia menegaskan, yang diperjuangkan Pemkab Kepulauan Tanimbar adalah Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang PI. “Kita perjuangkan untuk dirubah dan ketika ada perubahan Permen, maka ada pembagian tiap kabupaten. Misalnya untuk provinsi dapat berapa persen, KKT berapa persen serta kabupaten/kota lain berapa persen,” sebut dia.
Menurut dia, permasalahan PI 10 persen Blok Masela ini merupakan masalah yang sedikit unik, tidak seperti di daerah lain karena wilayah sumber (Migas) itu ada di bawah 12 mil.
Untuk Blok Masela, sebut Petrus Fatlolon berada di atas 12 mil, namun pengelolaannya berada di daratan Yamdena, sehingga dikatakan unik tidak seperti industri Migas di blok-blok yang lain. Karena itulah perjuangan untuk Permen tersebut dapat dirubah.
“Selama ini kami telah berjuang untuk mendapatkan porsi tanpa mengabaikan aturan. Pemprov Maluku juga tidak salah. Untuk itu berapa persen nantinya yang diberikan kepada kabupaten kepulauan Tanimbar dari PI 10 persen itu, kami tetap menerimannya,” kata Petrus Fatlolon. (ST/GIY)