AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan dua tersangka kasus pengoplosan BBM bersubsidi yakni inisial MGS alias Theo dan SOP alias Leo.
Penangkapan kedua tersangka berlangsung di depan PLTD Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Jumat malam (27/6/2025). “Kedua tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang telah diamankan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Aries Aminullah kepada pewarta, Rabu (2/7/2025).
Polisi menyita barang bukti BBM subsidi jenis solar yang dioplos sebanyak 15.000 liter, 1 unit mobil tangki nomor polisi DE 8963 MU, 1 unit kapal penangkap cumi GT 96, dan selang plastik 3 inci sepanjang 50 meter.
Aries mengungkap peran dua tersangka dalam kasus ini. Theo bertindak sebagai pengoplos solar, sedangkan Leo membantu Theo mengoplos BBM subsidi.
Kedua tersangka dibekuk setelah tim Subdit IV Tipidter mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pemuatan BBM yang diduga illegal. Mendapatkan informasi itu, polisi bergerak menuju TKP. “Tim menuju TKP dan pada pukul 22.20 WIT menemukan aktivitas pemuatan BBM diduga illegal dari 1 unit mobil warna merah menuju kapal penangkap cumi KM. Giovano 08 GT 96,” jelas Aries.
Sempat diperiksa dan dilakukan penggeledahan di TKP, kedua tersangka dan barang bukti digiring ke markas Ditreskrimsus di kawasan Batu Meja. “Kasus tersebut telah dilakukan gelar dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku. Prosesnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan saat ini dalam tahap melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Oknum Polisi
Di balik keberhasilan penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus membekuk tersangka pengoplos BBM bersubsidi berhembus kabar dugaan keterlibatan dua anggota Polda Maluku.




