banner 728x250

Polisi Bekuk Kurir Sabu di Kawasan AY Patty Ambon

KURIR SABU
Direktur Narkoba Kombes Pol. Heri Budianto dan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rosita Umasugi menampilkan tersangka dan barang bukti sabu, Jumat (18/7/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – BMT alias Atus, seorang pria di Kota Ambon diringkus tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.

Pria berusia 25 tahun diketahui sebagai kurir narkoba. BMT ditangkap polisi saat mengambil paket berisi 60 gram sabu di kantor jasa pengiriman barang di kawasan AY Patty Ambon.

Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Pol. Heri Budianto mengatakan penangkapan BMT dilakukan petugas pada 7 Juli 2025 lalu. Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapat informasi dari warga bahwa akan ada pengiriman sabu dari Jakarta menuju Kota Ambon melalui jasa pengiriman barang.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa akan ada barang masuk ke Ambon, kemudian kami lakukan pendalaman dan pada tanggal 7 Juli kemarin kita bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Heri kepada awak media di kantor Polda Maluku, Jumat (18/7/2025).

BMT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku. Dia diduga masuk dalam jaringan pengedar narkoba antar provinsi.

Setelah dibekuk, BMT beserta barang bukti paket sabu diamankan di kantor Ditresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui hanya diminta untuk mengambil paket sabu dari seseorang inisial SW. “Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan disuruh oleh seseorang berinisial SW. Saat ini SW masih kita dalami,” kata Heri.

BMT mengetahui paket yang akan diambil dari kantor ekspedisi itu berisi 60 gram sabu. Tersangka mengaku dijanjikan oleh SW akan diberikan sabu-sabu apabila kiriman tersebut berhasil diambil dan diserahkan kepada SW. “Tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli, menerima dan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika melebihi lima gram,” ungkapnya.

BMT dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka diancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkas Heri. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram