AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Ambon.
Dua pelaku yang diringkus ialah inisial ARM alias CD dan VJS alias VL. CD dibekuk di kawasan Jalan Baru, Kecamatan Sirimau pada Minggu (5/1/2025) lalu.
Sementara tersangka VLR diringkus di depan dealer Kedai Kopi Kyu Coffe, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Selasa (7/1/2025).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla mengatakan CD diamankan bersama barang bukti tiga paket sabu seberat 0,15 gram.
Sedangkan VLR ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak tiga paket dengan berat 1,0739 gram. “Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” kata Areis kepada awak media, Kamis (9/1/2025).
Areis membeberkan penangkapan dua tersangka narkoba tersebut. Tersangka CD ditangkap setelah tim subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkoba di sekitar TKP, Sabtu (4/1/2025).
Setelah mendapatkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. “Hasilnya pada Minggu dini hari pukul 00.30 WIT saat tim Opsnal melewati lorong di belakang Air Galon, Jalan Baru melihat beberapa orang duduk di depan sebuah rumah. Ketika tim mendekat dan melihat adanya gerakan mencurigakan berupa kepanikan, tim melakukan penangkapan” jelasnya.
Setelah digeledah, tim Ditresnarkoba menemukan tiga paket kecil berisi sabu. “Saat ditangkap, tersangka diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum selanjutnya,” kata Areis.
Dua hari berselang, tim subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku menangkap VLR. Tersangka dibekuk karena kedapatan menyimpan ganja. “Barang bukti disimpan pada saku celana bagian depan sebelah kiri. Petugas membawanya ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Pasca membekuk dua tersangka, penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku masih melakukan pengembangan.
Tersangka CD dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara VLR disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News