AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polisi masih menyelidiki kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap mahasiswi bernama Fianti Rahawarin oleh dosen Universitas Pattimura Olivia Rumlus dan anaknya Andre Rumlus.
Kasus kriminal ini dilaporkan korban ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (28/6/2021).
“Masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, Rabu (30/6/2021).
Pelaku dan putranya menyekap dan menganiaya korban pada Jumat (25/6/2021). Dia disekap pukul 01.00 WIT dan baru dilepas pukul 09.00 WIT dengan kondisi babak belur.
Desak Rektor Pecat Oknum Dosen
Korban yang melaporkan kasus ini ke Polresta Ambon bersama orangtuanya didampingi Ina Mollucas Watch dan YLBH Insan Cita Maluku.
Laporan polisi telah diterima dan terdaftar nomor LP/B/307/VI/2021/SPKT.
Ina Mollucas Watch sebagai organisasi yang bergerak di bidang advokasi perempuan, mendampingi korban agar mendapatkan kepastian hukum.
“Kami dari Ina Mollucas Watch mendesak rektor Unpatti menindak tegas oknum dosen tersebut, karena bagaimanapun juga kampus tidak boleh menoleransi tindakan kekerasan,” kata Hijrah, Ketua Bidang Advokasi Ina Mollucas Watch dalam rilisnya, Selasa (29/6/2021).