AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Hadi Susanto alias Santo, tersangka pembunuh seorang siswi MTs di Bula diserahkan polisi ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT).
Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan penyidik setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dilimpahkan ke JPU, Senin (28/7/2025).
“Berkasnya sudah lengkap, sudah tahap II (dilimpahkan) Senin kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdani, Selasa (29/7/2025).
Rahmat dan dua anggota penyidik pembantu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejari SBT Junita Sahetapy dan JPU. “Tersangka Hadi Susanto Alias Santo dalam keadaan sehat dan barang bukti lengkap,” ujarnya.
Penanganan perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan JPU hingga proses persidangan di pengadilan. “Tugas penyidik telah selesai dalam kasus ini, dan selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan,” ujar Rahmat.
Hadi Susanto alias Santo menghabisi Ria Tirani, siswi MTs di Kota Bula. Jasad gadis berusia 15 tahun itu ditemukan tewas mengambang di bantaran sungai Waifufa, Desa Sesar, Kecamatan Bula pada 21 Mei 2025. Korban dilaporkan hilang setelah pamit ke orangtuanya untuk pergi les di sekolah pada 17 Mei 2025.
Perkenalan di Media Sosial
Hadi Susanto telah menikah dan memiliki satu anak. Dia bekerja di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Setelah menghabisi korban, Hadi kabur ke Weda. Mengantongi identitas pelaku, polisi berhasil melacak keberadaannya.
Tim Buser Polres SBT berangkat menuju Weda memburunya dan berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Diinterogasi polisi, Hadi mengakui perbuatannya.
Dari tangan Hadi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kaos oblong, celana olahraga dan ponsel merek Oppo milik pelaku. Sedangkan ponsel milik korban yang digunakan saat itu milik ayahnya dan telah dibuang oleh pria tersebut.
Hadi kemudian diterbangkan menuju Bula, ibu kota kabupaten SBT. Dia menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.




