banner 728x250

Polisi Tangkap 6 Orang Pemalsu Surat Antigen dan GeNose di Ambon

Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno menyampaikan keterangan pers penangkapan 6 pelaku pemalsuan surat keterangan rapid tes antigen dan genose. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menangkap enam orang warga di Kota Ambon lantaran terlibat bisnis surat keterangan palsu rapid tes antigen dan genose.

Keenam warga yang ditangkap, yakni inisial R (49), H (34) S (40) R (26) dan M (38) dan seorang perempuan H (40).

Komplotan pelaku ini ditangkap di sebuah travel, kawasan jalan A.Y Patty Ambon, Kamis (27/5/2021) setelah polisi mendapatkan informasi praktik pemalsuan surat rapid tes antigen palsu.

Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno mengungkapkan dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 14.7000.000, satu unit laptop, tiga unit komputer, satu unit printer dan sebuah stempel.

“Enam orang yang kita amankan kemarin dan sampai sore ini masih diperiksa,” kata Harno didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat dalam keterangan pers di Maolda Maluku, Jumat (28/5/2021) sore.

Modus pelaku dalam melancarkan aksi kejahatannya, menawari warga yang membeli tiket pesawat untuk mendapatkan surat rapid antigen dan genose tanpa mengikuti tes.

“Modus operandinya apabila ada masyarakat yang memesan tiket di travel tersebut ditawarkan mendapatkan surat keterangan rapid antigen maupun genos tanpa melalui tes, ini modusnya,” terangnya.

Warga yang memesan surat rapid test antigen itu dipatok Rp 200.000, sedangkan genose dipatok Rp 50.000.

Harno mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, komplotan pelaku ini mengaku baru menjalankan aksinya sebulan lalu.

“Dari pengakuan pelaku baru dari bulan kemarin, tapi informasi dari anggota kita sudah empat bulan sebelum bulan puasa,” ujar Harno.

Kawanan pelaku itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Maluku dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu dia memastikan paling lambat malam ini status keenam pelaku sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari penangkapan hingga saat ini belum 24 jam. Kita masih periksa, kita masih kembangkan terus, sebentar malam baru ditetapkan sebagai tersangka,” katanya. (MMS)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram
Penulis: MEHMET SALAHUDINEditor: YANTO