banner 728x250

Polres Malteng Ringkus Jaringan Narkoba Antar Provinsi

  • Bagikan
MALTENG NARKOBA
Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax E.S Manuputty menyampaikan keterangan pers, menghadirkan ketiga tersangka dan barang bukti ganja,, Selasa (2/8/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

MASOHI, SENTRALTIMUR. COM – Tiga pengedar narkotika jenis ganja dibekuk Satresnarkoba Polres Maluku Tengah (Malteng).

Ketiga pelaku inisial AZ (24), RW (23), dan RAT (30) diringkus di Masohi, ibu kota kabupaten Malteng. Ketiga pelaku diduga merupakan jaringan narkoba antar provinsi.

Polisi awalnya membekuk AZ dan RZ saat akan mengambil paket ganja melalui jasa kurir. Terungkap, keduanya merupakan komplotan, namun memiliki peran berbeda.

“Keduanya bekerja sama namun miliki peran berbeda. AZ sebagai pemesan atau bandar dan RW sebagai kurir,” kata Kapolres Malteng AKBP Dax E.S Manuputty, Selasa (2/8/2022).

Barang haram itu dipesan dari seorang warga domisili Medan, Sumatera Utara melalui aplikasi WhatsApp.

Pesan WA itu mengungkap ketiga pelaku merupakan jaringan narkotika golongan satu antar provinsi.

Penyidik Satresnarkoba Polres Malteng telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. “Mulanya para tersangka ini terhubung melalui akun Facebook kemudian kontak WhatsApp. Dan paket ganja dikirim melalui agen jasa pengiriman barang,” ungkap Dax.

  • Bagikan