AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tiga tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015-2016 Negeri Administrasi Gale-Gale Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Masohi.
Ketiga tersangka yang diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum, yakni inisial SW (41), M (53), dan SA (38).
Penyerahan ketiga tersangka bersama barang bukti dilakukan penyidik Polres Maluku Tengah setelah berkas mereka dinyatakan lengkap atau P21.
“Setelah dinyatakan lengkap atau P21, selanjutnya dilimpahkan atau tahap II kepada JPU,” kata Kapolres Maluku Tengah AKBP Rosita Umasugi, Selasa Selasa (15/6/2021).
Dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Administrasi Gale-Gale tahun anggaran 2015-2016 yang menjerat tiga tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 311.016.510.
Rosita mengatakan pelimpahan berkas perkara tiga tersangka dan barang bukti kepada JPU oleh penyidik sekitar pukul 11.00 WIT.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan surat kepala Kejari Malteng bernomor: B-527/Q.1.11/Fd.1/06/2021, tertanggal 8 Juni 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka SW dkk sudah lengkap (P.21).
Penyerahan ketiga tersangka juga dilakukan berdasarkan surat Kapolres bernomor : T /37.c / VI /2021/Reskrim, tanggal 15 Juni 2021 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 dan pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, juncto Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Setelah dinyatakan P21, penanganan kasus ini selanjutnya merupakan kewenangan Kejari Malteng untuk disidangkan. “Kasus ini kini menjadi kewenangan kejaksaan,” kata Rosita. (MMS)