AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Seorang pengedar sabu di Kota Ambon berinisial MAL alias Ongen diciduk polisi di Kawasan Batu Merah Tanjung, Kecamatan Sirimau.
Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu. Ongen telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete Luhukay menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon, Minggu (16/3/2025) dini hari sekitar pukul 00.20 WIT.
Tim berhasil membekuk tersangka setelah mengantongi laporan dari masyarakat. “Kami mendapatkan laporan dari informan bahwa seorang pria berinisial MAL alias Ongen diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi,” ujarnya.
Tiba di Batu Merah Tanjung, tim menemukan tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. “Saat itu, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan di tempat, kami menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening,” jelas Janete.
Setelah ditangkap, tersangka digelandang ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan. “Tersangka masih dalam proses penyidikan guna mengetahui jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujarnya.
Janete menegaskan Polresta Ambon akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Pulau Ambon.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




