banner 728x250

Posting Seruan Copot Jokowi, Mahasiswa Unpatti Ditangkap Polisi

Postingan Risman Soulissa di akun facebook yang menyerukan pencopotan presiden, gubernur dan wali kota. (FOTO: TANGKAPAN LAYAR FACEBOOK)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Risman Soulissa, mahasiswa Universitas Pattimura Ambon, ditangkap polisi.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon ini ditangkap anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di kawasan  Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Minggu malam (25/7/2021).

Penangkapan Risman diduga postingannya di media sosial terkait seruan aksi unjuk rasa menolak pemberlakuan penerapan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dalam postingannya Risman juga menyerukan ajakan mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang membenarkan penangkapan Risman.

“Benar. Saya memastikan yang bersangkutan telah ditangkap dan saat ini telah ditahan,” kata Leo dihubungi sentraltimur.com, Senin (26/7/2021).

Setelah dibekuk, Risman digelandang ke Mapolresta Pulau Ambon malam itu juga dengan sebuah mobil. Risman diinterogasi penyidik buntut postingan bernada provokasi di akun facebook-nya.

“Saat (Risman) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kalau soal teknisnya silahkan (tanyakan) ke Kasat Reskrim saja,” katanya.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia menjelaskan, penangkapan Risman setelah tersangka memposting dua gambar berisi seruan aksi unjuk rasa di akun facebook miliknya pada 21 Juli 2021.

Dalam postingan itu Risman juga menyerukan pencopotan Presiden Joko Widodo, gubernur Maluku dan juga wali kota Ambon.

Dalam postingannya di status facebook tersangka menulis “Semua diundang kawan-kawan, kecuali intel, Sadpol PEPE, dan pemerintah. Karena mereka bukan kawan kami”.

“Tersangka memposting dua gambar berserta keterangannya yang memuat ujaran kebencian,” kata Isack, Senin.

Menurutnya, perbuatan tersangka provokatif dan menyebarkan ujaran kebencian. (MMS)

Penulis: MEHMET SALAHUDINEditor: YANTO