banner 728x250

PPKM Diperpanjang, Tempat Ibadah Dibuka, Olahraga Dibolehkan

  • Bagikan
Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru didamping Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Joy Adriaansz memberikan keterangan pers di Balai Kota Ambon, Selasa (10/8/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kota Ambon melanjutkan penerapan PPKM level 3, setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 32, tertanggal 9 Agustus 2021.

Instruksi Mendagri itu mengatur tentang PPKM level 3, 2, dan 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 Tahun 2019.

Selama perpanjangan PPKM, Pemkot Ambon mengizinkan tempat ibadah dibuka dan kegiatan olahraga dibolehkan.

Merujuk instruksi Mendagri tersebut, wali kota Ambon menerbitkan instruksi nomor 7 tahun 2021, tertanggal 9 Agustus tentang kelanjutan instruksi wali kota nomor 6 terkait perpanjangan PPKM.

Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru menjelaskan, instruksi wali kota ambon nomor 7 tahun 2021 merupakan penjabaran atas Instruksi Mendagri Nomor 32 tahun 2021, tentang PPKM level 3 dan  mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW, desa/negeri dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Instruksi wali kota Ambon nomor 7 Tahun 2021 kata Anthony aturan yang diterapkan masih sama dengan instruksi wali kota nomor 6.

Namun terdapat pembenahan pada pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah. Syaratnya yaitu hanya bisa dihadiri oleh 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

“Cuma ada sedikit pembenahan pada pelaksanaan kegiatan peribadahan di tempat ibadah. Kegiatan di tempat ibadah sudah bisa dilaksanakan, tetapi dengan kapasitas 25 persen,” katanya di Balaikota Ambon, Selasa (10/8/2021).

Untuk kegiatan lainnya sebagaimana tertuang dalam instruksi wali kota sebelumnya berlaku seperti biasa.

“Contohnya misalnya perkantoran masih 50-50 persen, belajar mengajar masih online, makanan minum di tempat umum masih sama yaitu kapasitas 50 persen dan waktu operasional sampai pukul 21.00 WIT, dan sebagainya,” terangnya.

Pertandingan olahraga atau lainnya diizinkan dengan berbagai ketentuan. Yaitu diselenggarakan tanpa penonton atau suporter, serta penerapan protokol kesehatan ketat.

“Yang diutamakan sebetulnya kegiatan olahraga mandiri atau individual dengan penerapan protokol kesehatan itu bisa diizinkan termasuk pernikahan. Akad nikah dan pemberkatan itu masih kita izinkan, yang belum diizinkan itu resepsi pernikahan,” ujarnya. (ANA)

Penulis: ARTANABILEditor: YANTO
  • Bagikan