banner 728x250

PPKM Diperketat, Mulai 8 Juli Pemkot Ambon Tutup Tempat Keramaian

  • Bagikan
Wali Kota kota Ambon Richard Louhenapesy memimpin apel operasi yustisi, Sabtu (3/7/2021). (FOTO: ANTARA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperketat penerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

Kebijakan memperketat PPKM salah satunya adalah menutup sejumlah tempat keramaian. Langkah ini untuk menekan laju kasus Covid-19 di Kota Ambon.

Pesan berantai yang dibagikan di grup media sosial menyebutkan, keputusan itu merupakan hasil rapat bersama Pemkot Ambon dan instansi terkait di Balai Kota Ambon, Senin (5/7/2021).

Dalam rapat tersebut juga disepakati pemberlakuan pembatasan pergerakan orang, alat transportasi dan tempat keramaian mulai berlaku, Kamis (8/7/2021).

Warga  yang beraktivitas wajib menunjukan, kartu vaksin, hasil negatif PCR dan rapid test antigen.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz membenarkan rapat tersebut. Namun dia mengatakan, informasi yang beredar luas di medsos itu baru merupakan resume rapat internal.

“Rapat baru selesai. Sepertinya ini resume rapat internal kesatuan yang belum  difinalisasi,” ujar Joy, Senin siang.

Dia bilang, besok Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy akan mengeluarkan instruksi terkait hasil rapat tersebut. “Sebelum diberlakukan, akan dilakukan sosialisasi selama tiga hari,” kata Joy.

  • Bagikan