AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Warga Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah bersama perangkat pemerintah negeri menyegal kantor desa.
Aksi penyegelan dilakukan lantaran kesal anggaran dana desa dan alokasi dana desa (ADD) untuk desa Ulath tak kunjung dicairkan. Warga menyegel kantor desa dengan menutup pintu masuk menggunakan kayu, Rabu (16/7/2025).
Salah satu tokoh masyarakat Desa Ulath, Charles Nikijuluw mengatakan tindakan pemalangan kantor desa merupakan inisiatif kepala desa (raja). Menurutnya aksi pemalangan kantor desa justru membuat masalah dan kegaduhan di tengah masyarakat. “Saya menilai kebijakan itu salah, karena justru memperkeruh suasana,” kata kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Dia mengungkapkan perintah kepala desa menyegel kantor desa diterima oleh kepala urusan pemerintahan desa melalui pesan WhatsApp. “Bapak Raja meminta memalang kantor desa lewat pesan WhatsApp kepada kaur pemerintahan yang juga calon bendahara baru,” ungkap Nikijuluw.
Kepala Urusan Pemerintahan Desa, Benjamin Lawalatta mengakui aksi penyegelan kantor desa atas perintah kepala desa. “Iya saya menerima perintah dari raja melalui pesan WA untuk melakukan aksi pemalangan kantor negeri,” terangnya.
Menurut warga penyegelan kantor desa Ulath dilakukan lantaran anggaran dana desa dan ADD untuk desa tersebut tak kunjung dicairkan. Belum dikucurkan anggaran karena kepala desa tiba-tiba mengganti bendahara desa.
“Sepengetahuan kami, uangnya sudah ada di bank. Tapi hingga kini tidak bisa dicairkan karena pergantian Kaur keuangan. Ini yang menjadi penghambat utama,” kata Wakil Kepala Pemuda Desa Ulath Yakob Patty.
Molornya anggaran berujung pada penyegelan kantor desa telah menimbulkan keresahan serta pro dan kontra di masyarakat.
Merespons aksi penyegelan kantor desa, Camat Saparua Timur Halid Pattisahusiwa bersama aparat kepolisian mendatangi desa Ulath untuk meredam situasi dan memfasilitasi penyelesaian masalah.
“Setelah kami turun langsung bersama pihak kepolisian subsektor Saparua Timur, masyarakat akhirnya bisa memahami bahwa ini bukan sekadar kelalaian, tapi soal kelengkapan administrasi, salah satunya belum adanya SK sah untuk bendahara baru,” jelasnya. (MAN)




