banner 728x250

Putus Penyebaran Covid-19, Pemkot Ambon Evaluasi Pembatasan Sosial

  • Bagikan
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kota Ambon melakukan evaluasi pelaksanaan pembatasan sosial sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Tahap awal Sekkot sudah  rapat. Saya pada 18 Juni 2021 akan evaluasi untuk mengambil langkah yang lebih ketat lagi supaya masyarakat tidak dirugikan,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (18/6/2021).
Dia mengatakan, surat Gubernur Maluku Murad Ismail kepada seluruh kepala daerah kabupaten dan kota diarahkan terkait pembatasan secara mikro di masyarakat.

Fakta yang terjadi, penyebaran Covid-19 sulit dideteksi secara nyata, mengingat kondisi aktifitas sosial sudah ramai dan mengabaikan protokol kesehatan.

“Masyarakat merasa Covid-19 sudah tidak ada lagi, sehingga dalam aktifitas mengabaikan prokes dan tentu bahaya sekali,” ujarnya.
Pemkot Ambon, kata Richard saat ini masih dalam status zona oranye, tetapi telah menerapkan kebijakan pembukaan fasilitas umum.
Pelaku usaha juga telah diberi kelonggaran waktu untuk menjalankan aktivitas
“Contoh usaha cafe, rumah makan swalayan dan aktivitas kuliner, awalnya batas waktu operasi usaha sampai pukul 20.00 WIB, dan dengan kapasitas maskimal 50 persen dari kuota tempat usaha, tetapi saat ini kita berikan kelonggaran sehingga harus dievaluasi,” kata Richard.

Operasi kegiatan sosial kemasyarakatan juga akan dievaluasi kembali, sehingga tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat.

“Fasilitas umum sudah dibuka karena itu kita akan evaluasi kembali, karena semua terkait kesejahteraan masyarakat,” katanya. (ANT/RED)

Penulis: ANTARAEditor: REDAKSI
  • Bagikan