banner 728x250

Raja Lonthoir & Kepsek SMA 1 Malteng Diduga Gerilya Menangkan Murad-Michael

  • Bagikan
SELEBARAN PROVOKATIF
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku, Murad Ismail-Michael Wattimena. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mobilisasi kepala desa dan ASN memenangkan pasangan Murad Ismail-Michael Wattimena, terendus.

Pasangan nomor 2 itu diduga menggerakan sejumlah raja di Pulau Banda, kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sebagai mesin politik meraup suara di Pilkada Maluku pada 27 November 2024.

Memuluskan langkah itu, sebanyak 9 raja atau kepala desa telah bertemu Widya Pratiwi, ketua tim pemenangan Murad-Michael.

Kabarnya Hanatim Mujud, Raja Negeri Lonthoir, kecamatan Banda Baru berperan sebagai koordinator untuk menggalang sejumlah raja di Pulau Banda memenangkan paslon tagline 2M itu.

“Iya, beliau (Hanatim Mujud) menggalang sekitar 8 raja di wilayah Banda untuk memenangkan pasangan 2M,” kata sumber kepada sentraltimur.com via telepon, Kamis (21/11/2024).

Dia mengungkapkan Hanatim bersama 8 raja bertemu Widya di kediamannya di kawasan Wailela, Kota Ambon. “Bertemu Ibu Widya dua kali di Ambon, bulan September dan Oktober kemarin,” beber sumber yang merupakan salah satu perangkat desa di wilayah Banda itu.

Gerilya memenangkan Murad-Michael di Pulau Banda dilakukan dua bulan terakhir hingga hari pencoblosan, 27 November 2024. “Para raja ini mengarahkan warganya memilih pasangan Murad-Michael,” ungkap dia.

Para raja yang bergerak mobilisasi warga mendukung jagonya itu disebut-sebut melibatkan Kepala SMA Negeri 1 Malteng bernama Badiun. “SMA Negeri 1 Maluku Tengah berada di Pulau Banda, kepala sekolah-nya ikut bermain politik bersama raja-raja itu,” sebut sumber.

Badiun juga terindikasi menggalang sejumlah guru di Banda untuk memilih pasangan Murad-Michael.

Dia mendesak Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa menjatuhkan sanksi tegas kepada para raja yang bermain politik mendukung calon tertentu di Pilgub Maluku. “Kami minta Pj bupati Maluku Tengah mencopot jabatan mereka karena apa yang dilakukan itu melanggar aturan,” tegas sumber.

Kepala SMA Negeri 1 Maluku Tengah Badiun dan Raja Negeri Lonthoir Hanatim Mujud. (ISTIMEWA)

Badiun sebagai Kepala SMA Negeri 1 Malteng yang juga diduga terlibat politik praktis wajib dikenai sanksi. “Kami minta BKD dan Plh Sekda Maluku mengevaluasi Kepsek SMA Negeri 1 Maluku Tengah, bila perlu jabatannya dicopot karena terlibat politik praktis,” desak dia.

Hingga berita ini tayang, Hanatim dan Badiun belum berhasil dihubungi melalui telepon.

Beberapa regulasi mengatur larangan bagi kepala desa, perangkat desa dan ASN terlibat politik praktis.

1. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

2. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Pasal 282; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

  • Bagikan