banner 728x250

Ribuan Guru Gigit Jari, Ini Peran Pj Bupati Malteng di Kasus Dugaan Korupsi Dana Sertifikasi

  • Bagikan
SERTIFIKASI GURU
Penjabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru tahun anggaran 2023 di kabupaten Maluku Tengah bergulir di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Pejabat dan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) berjumlah lebih 20 orang telah dikorek keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus pada Januari 2024. Mereka yang diperiksa diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Tedy Salampessy, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hasra Latuhamury, Kepala Dinas PUPR Hassan Firdaus, kabag Kesbangpol. Berikut kepala bidang anggaran dan kepala bidang Perbendaharaan pada BPKAD Malteng.

Penyidik antirasuah juga telah meminta keterangan Penjabat Bupati Malteng Rakib Sahubawa. Dia dituding bertanggung jawab atas dana sertifikasi guru sebesar Rp31 miliar. Anggaran itu merupakan dana sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 tahun 2023 yang belum dibayarkan Pemda Malteng.

Lalu apa peran mantan Sekretaris Daerah Malteng itu dalam perkara ini? Andil Rakib terungkap dari penelusuran sentraltimur.com.

Dana sertifikasi puluhan miliar rupiah itu diperuntukan bagian ribuan guru di kabupaten berjuluk Pamahanunusa ini. Jumlah guru di Malteng sebanyak 10.530 orang. Anggaran sebesar Rp31 miliar itu untuk dana tunjangan profesi guru (TPG) atau yang telah mengantongi sertifikasi diberikan kepada 1.670 guru.

Triwulan 1 dan 2 dana sertifikasi guru yang dikucurkan berjalan mulus alias tanpa masalah. Masalah muncul pada triwulan 3 dan 4 tahun 2023.

Kala itu Kepala Dinas Pendidikan Tedy Salampessy telah mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke BPKAD Malteng pada 5 Desember 2023. Total sebanyak 7 SPM yang disodorkan berjumlah Rp25 miliar.

SPM diajukan setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mentransfer dana sertifikasi guru untuk pembayaran sertifikasi guru triwulan 3. Anggaran itu ditransfer Kemendikbud melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ambon. Dana itu diteruskan KPPN ke rekening Pemkab Malteng di PT Bank Maluku-Maluku Utara.

Namun SPM untuk triwulan 3 tidak dikabulkan Kepala BPKAD Hasra Latuhamury. Hasra tidak menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D).

Sumber sentraltimur.com di Pemkab Malteng buka-bukaan membeberkan peran Rakib dalam kasus ini. “Alasan BPKAD, Pemda Malteng tidak memiliki anggaran untuk membayar dana sertifikasi guru sehingga BPKAD tidak menerbitkan SP2D,” ungkap sumber, pekan kemarin.

Mencengangkan, Hasra tidak menerbitkan SP2D atas instruksi Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa.

Anehnya beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Malteng yang mengajukan SPM disetujui BPKAD. Buktinya, pada tanggal yang sama atau 5 Desember 2023, Hasra menerbitkan SP2D sejumlah OPD, satu diantaranya Dinas PUPR sebesar Rp14 miliar. “SP2D itu sebagian besar untuk pembayaran kegiatan fisik (proyek) kepada rekanan di sejumlah dinas, bukan untuk pembayaran sertifikasi guru,” bebernya.

Tidak disetujui, BPKAD mengembalikan SPM ke Dinas Pendidikan. Selanjutnya pada 15 Desember 2023, Kemendikbud kembali transfer dana sertifikasi guru ke Pemda Malteng melalui KPPN sebesar Rp11 miliar.

Dinas Pendidikan kembali mengajukan SPM pada 29 Desember untuk pembayaran dana sertifikasi guru triwulan 3 dan 4. Lagi-lagi, BPKAD tidak menerbitkan SP2D. “Alasannya masih sama, Pemda Malteng tidak ada uang untuk membayar (sertifikasi guru triwulan 3 dan 4),” ujar dia.

Kas Pemda Malteng Tersisa Rp600 Juta

Namun yang mengejutkan pada tanggal tersebut, BPKAD menerbitkan sebanyak 223 SPD2D total senilai Rp27 miliar untuk sejumlah OPD. Dia kembali dibuat heran, BPKAD klaim Pemda tidak miliki uang, namun menerbitkan ratusan SP2D untuk beberapa OPD. “Loh, kan aneh, dana di rekening Pemda Malteng itu dari Kemendikbud untuk pembayaran sertifikasi guru, tapi diperuntukan untuk pembayaran pekerjaan proyek-proyek,” kata sumber yang namanya dirahasiakan.

  • Bagikan