banner 728x250

Ringkus Pengedar Narkoba di Ambon, Polisi Sita 28 Paket Ganja Siap Edar

  • Bagikan
PENGEDAR NARKOBA
Tim satuan narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease meringkus pengedar narkoba inisial ASM (belakang mengenakan baju tahanan). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim satuan narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease meringkus seorang pengedar narkoba di Kota Ambon, Maluku.

Dalam penangkapan itu polisi berhasil menyita 28 paket ganja siap edar. Adapun pengedar ganja yang ditangkap polisi adalah seorang pemuda berinisial ASM.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete Luhukay mengatakan penangkapan terhadap ASM dilakukan, Rabu (6/11/2024) lalu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ASM menguasai dan mengedarkan narkoba. “Dari informasi masyarakat polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ASM,” kata Janete kepada sentraltimur.com, Jumat (15/11/2024).

Pria 24 tahun itu diringkus saat nongkrong di depan SPBU kawasan Wayame, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon pada pukul 22.30 WIT. Dari penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan 6 paket ganja dari tangan ASM. “Setelah itu polisi menggeledah rumah ASM dan kembali menemukan 22 paket ganja,” ujarnya.

Usai penangkapan, ASM digelandang ke Polresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan. “Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan ASM sebagai tersangka dan ditahan,” sebut Janete.

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News 

  • Bagikan