AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku diminta segera membayar tunjangan sertifikasi maupun Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) khususnya bagi guru non sertifikasi.
Demikian disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Maluku, Rovik Afifuddin, Selasa (8/11/2022).
Menurutnya, jika seluruh proses administrasi telah lengkap, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera mencairkan apa yang menjadi hak guru.
“Kami harap kalau ada hal-hal yang belum diselesaikan, secepatnya diselesaikan. Kalau sudah harus dibayarkan maka harus dibayarkan,” tegas politisi PPP ini.
Pembayaran hak guru harus tetap diberikan sesuai tahapan, sehingga tidak terjadi penumpukan anggaran.
“Kalau triwulan III saya kira sudah harus dibayarkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus bikin step pertahapannya agar tidak menumpuk di saat harus dibayarkan. Kami minta kalau sudah harus dicairkan, harus dicairkan kepada guru-guru yang berhak menerimanya,” kata Rovik. (ADI)