“Mereka menyampaikan kepada petugas medis (RSUD Masohi) jenazah yang bersangkutan dibawa pulang atas izin asisten I (Setda Kabupaten Malteng),” kata Abua yang dihubungi sentraltimur.com, Kamis malam.
Keluarga tidak terima, Marthin divonis meninggal akibat mengidap corona. Pihak keluarga klaim almarhum meninggal akibat sakit yang dideritanya, bukan terpapar Covid-19.
“Karena satu dan lain hal keluarga makamkan sendiri jenazah tanpa protokol kesehatan,” sesal Abua.
Pihak keluarga dan warga Desa Watludan menuntut RSUD Masohi memberikan penjelasan, almarhum divonis terpapar corona.
“Kapolres dan tim sudah ke sana dan menjelaskan kepada warga. Nanti saya hubungi camat untuk saya sampaikan kembali,” ujarnya. (MMS)