AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku akan menyita aset empat tersangka korupsi kasus penjualan lahan Negeri Tawiri, Kota Ambon.
Akibat korupsi anggaran penjualan lahan, Negeri Tawiri dirugikan mencapai Rp 3,8 miliar. Nilai kerugian itu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Penyitaan aset berharga milik para tersangka untuk mengembalikan kerugian Negeri Tawiri.
Empat tersangka dalam kasus ini ialah Raja Tawiri Josep N. Tuhuleruw, mantan raja Josep Tuhuleruw, anggota saniri Negeri Tawiri inisial JRT dan JRS.
Kecuali JRS, tiga tersangka telah ditahan tim jaksa penyidik Kejati Maluku dan dititipkan di Rutan Kelas II Ambon, Kamis (8/7/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega mengatakan aset para tersangka yang akan disita akan dilelang. Uang dari hasil lelang akan disetor ke kas Negeri Tawiri.
Mantan Kepala Kejari Ambon ini memastikan penyitaan aset tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kerugiannya itu Rp.3.823 562.000, harusnya anggaran ini masuk ke kas negeri tapi disalah gunakan oleh empat tersangka ini. Untuk itu kita akan sita aset (tersangka), lelang dan dikembalikan ke negeri Tawiri agar digunakan untuk kepentingan negeri tersebut,” kata Rorogo, Kamis (8/7/2021).
Penjualan Lahan
Para tersangka terjerat kasus korupsi pembebasan lahan tahun 2015. Lahan milik Negeri Tawiri itu dijual untuk pembangunan dermaga, sarana dan prasarana Lantamal IX Ambon.