banner 728x250

Ruslan Pelu Akui Beli Narkoba di Desa Mamala untuk Dikonsumsi

  • Bagikan
Terdakwa penyalahgunaan narkotika Ruslan Pelu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (24/6/2021). (FOTO: ANTARA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tardakwa Ruslan Pelu mengakui dua kali membeli narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri.

“Saya membelinya dari seseorang bernama Apri di Desa Mamala, Kecamatan Leihitu , Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah pada awal 2021,” kata Ruslan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (24/6/2021).

Pengakuan terdakwa disampaikan dalam persidangan virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Tetelepta didampingi dua hakim anggota dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Ruslan membeli satu paket sabu yang pertama dari Apri seharga Rp300.000 dan kedua Rp450.000. “Saya tidak memiliki riwayat penyakit khusus sehingga membutuhkan narkoba dan juga tidak ada izin khusus dari dokter,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim.

JPU Ela Ubleuw mengatakan, terdakwa Ruslan ditahan polisi sejak 20 Februari 2021 di Desa Hitulama, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah setelah melakukan pembelian narkoba untuk kedua kalinya.

“Terdakwa dijerat melanggar pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum. (ANT/RED)

Penulis: ANTARAEditor: REDAKSI
  • Bagikan