AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku berencana melaporkan kasus pelanggaran protokol kesehatan saat pemakaman mendiang Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Muhammad Yasin Payapo ke polisi.
“Masih sedang dipikirkan untuk ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Maluku, dr Adonia Rerung kepada sentraltimur.com, Kamis (5/8/2021).
Adonia tegaskan, pengurusan jenazah almarhum hingga pemakaman oleh pihak keluarga telah menyalahi aturan.
Kejadian itu kata dia akan menjadi preseden buruk di masyarakat sebab kasus yang terjadi bukanlah contoh yang baik.
“Kasus ini akan menjadi preseden buruk kalau tidak ditindaklanjuti, akan jadi kebiasaan dan jadi contoh yang tidak baik. Jadi memang harus ada sanksi (proses hukum),” kata Doni, sapaan Adonia.
Polda Maluku mempersilahkan Satgas melaporkan kasus itu agar dapat diproses hukum. Meski begitu menurut Doni Satgas masih mendiskusikan kasus tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Ada tim penindakan juga di Satgas tapi sejauh mana penindakannya nanti saya koordinasi lagi. Pak Henri (Sekretaris Satgas) telah mengatakan tetap harus ada penindakan mau lapor atau apa yang jelas akan ada penindakan,” katanya.
Jenazah Yasin dimakamkan di pemakaman keluarga, kawasan Warasia, Ambon, Senin (2/8/2021).
Ketua DPD partai Hanura Maluku itu meninggal dunia di kediamannya di Galunggung, Ambon, Minggu (1/8/2021) sekira pukul 12.301 WIT.
Sehari sebelum meninggal dunia, Yasin sempat dirawat di RSUP dr Johanes Leimena, Ambon, menderita gejala batuk, demam dan sesak nafas.
Setelah menjalani swab PCR Yasin dinyatakan positif Covid-19. (MMS)