AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Hermanto Hermanus Groda pemuda asal Adonara Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/5/2021).
Pria 30 tahun ini diancam hukuman penjara karena menyebar sejumlah foto dan video bugil seorang wanita.
“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 4 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Rozali Afifudin.
JPU menilai terdakwa terbukti menguasai akun Facebook milik korban insial FA dan mengirim sejumlah foto dan video porno korban yang sebelumnya diminta dengan ancaman. Foto dan video itu dikirim lagi kepada sejumlah kerabat dekat korban.
Atas perbuatannya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal itu berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransimisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun perjara kepada terdakwa dipotong masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan, plus denda sebesar Rp 100 juta sebsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan. Terdakwa diciduk personel Ditreskrimsus Polda Maluku di Kabupaten Flores Timur setelah berhasil mengelabui lima wanita asal Ambon yang baru dikenalnya lewat medsos untuk mengirim foto bugil mereka.
Foto tidak senonoh itu digunakan untuk mengancam para korbannya. Tersangka melaksanakan aksi lewat akun Facebook miliknya. Dalam aksinya tersangka berada di daerahnya, NTT. Sementara para korban ini menetap di Ambon.
Modus tersangka mengelabui korbannya adalah melakukan chat (obrolan) melalui akun massanger facebook miliknya. Tersangka menjanjikan akan berikan sejumlah uang apabila korban membuat dan mengirim foto maupun video asusila/pornografi sesuai yang diminta tersangka.
Tak puas hanya meminta foto bugil, tersangka juga meminta para korbannya untuk mencari lawan jenis untuk berhubungan intim dan direkam lalu dikirimkan kepadanya.
Tersangka selanjutnya meminta para korbannya memberikan hak akses ke akun facebook mereka untuk diambil alih atau membajak akun korban dan digunakan sebagai testimoni mengelabui dan meyakinkan korban selanjutnya.
Kasus ini terungkap setelah para korban melapor ke Ditreskrimsus Polda Maluku. Personel cyber crime melakukan penyelidikan dan mendapati posisi tersangka berada di NTT.
Ditreskrimsus Polda Maluku berkoordinasi dengan Polres Flores Timur membekok tersangka. Dia dibekuk pada 17 November 2020 dibekuk di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, NTT. (DNI)