AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Puluhan mahasiswa yang sempat ditahan di Mapolsek Sirimau, Ambon akhirnya dibebaskan Jumat malam (16/7/2021).
Mereka ditahan karena dianggap sebagai provokator saat demo menolak pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Ambon, Jumat sore.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan sebelum dibebaskan, puluhan pengunjuk rasa itu menjalani rapid test antigen.
“Mereka semua ikut rapid test antigen sebelum dipulangkan,” kata Leo dihubungi sentraltimur.com, Jumat malam.
Dari 28 pengunjuk rasa yang dibebaskan itu salah seorang merupakan mahasiswi Universitas Pattimura Ambon, dan seorang lagi warga biasa.
Menurut Leo rapid antigen kepada para pengunjuk rasa yang sempat ditahan itu untuk memastikan apakah mereka terbebas dari Covid-19 atau tidak.
“Kita ingin memastikan mereka ini aman dari Covid-19 atau tidak,” ujarnya.
Hasil rapid test antigen yang dijalani sebagian telah keluar hasilnya dan sebagian lagi masih menunggu proses.
“Ada sebagian yang sudah keluar hasilnya negatif dan sebagian lagi sementara masih diproses,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, demo menolak PPKM mikro yang diperketat di Kota Ambon berujung bentrok antara ratusan mahasiswa dengan polisi di depan kantor Wali Kota Ambon, Jumat sore.
Polisi terpaksa membubarkan aksi unjuk rasa tersebut, karena tidak mengantongi izin dari kepolisian.
Polisi menangkap puluhan mahasiswa karena dinilai memprovokasi demonstran. (MMS)