AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Salmin Saleh kini meringkuk di penjara.
Aparatur sipil negara ini dijebloskan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kamis (12/2/2024).
Salmin ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pulau Ambon, Kamis malam. “Tersangka sudah resmi ditahan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP La Beli kepada sentraltimur.com, Jumat (13/9/2024).
Penahanan terhadap tersangka dilakukan agar proses penyidikan kasus tersebut berjalan lancar.
Menurut La Beli sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik memeriksa Salmin sebagai saksi sejak Kamis siang hingga malam. “Kita gelar perkara dan sesudah itu kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Salmin dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. “Tersangka dijerat undang-undang tentang perlindungan anak,” kata La Beli.
Salmin diduga mencabuli seorang siswi SMK berinisial AK di kantor Dinas Pariwisata Maluku. Pencabulan terjadi saat korban sedang magang di kantor itu, Jumat (6/9/2024) lalu.
Selain melakukan tindakan amoral, pelaku juga diduga membujuk korban yang masih berusia 16 tahun untuk berhubungan badan. Pelaku mengiming-imingi akan membelikan sepatu dan baju baru kepada korban.
Usai melakukan aksi cabulnya, pelaku memberikan uang tutup mulut sebesar Rp50.000 dan dijanjikan diberikan uang transportasi tapi ditolak korban. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News