banner 728x250

Sengketa Pilkada Malteng, Pj Bupati Disebut Terlibat Pemenangan Paslon Ozan-Mario

  • Bagikan
SENGKETA PILKADA
Sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada Serentak 2024 oleh Panel 1 yang diketuai Hakim Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. (ISTIMEWA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Penjabat Bupati Rakib Sahubawa dituding aktif mendukung dan memenangkan pasangan nomor urut 4 Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalata di Pilkada Maluku Tengah (Malteng) 2024.

Dukungan kepada Ozan, sapaan akrab Zulkarnain dan Mario telah direncanakan sejak pembentukan Tim Relawan Malteng Bangkit pada Mei 2024 dan Rakib sebagai dewan pembina.

Demikian disampaikan Abdul Jabbar, kuasa hukum Pemohon paslon nomor urut 2 Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam membacakan salah satu dalil permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bupati Malteng di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/1/2025).

Keterlibatan ASN lingkup Pemkab Malteng yang dimotori oleh Rakib ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan huruf c undang-undang nomor 16 tahun 2010. Bahkan Rakib melakukan penggantian enam camat dan dua sekretaris kecamatan pada 28 Oktober 2024 atau tepat 30 hari sebelum pemungutan suara Pilkada.

“Pelanggaran dan kecurangan terjadi secara masif di 29 TPS yang tersebar di 10 negeri dan 3 kecamatan Kabupaten Maluku Tengah saat pemungutan dan penghitungan suara sebanyak 423 pemilih,” kata Abdul didampingi Cosmos E. Refra selaku kuasa hukum Pemohon.

Dikutip dari laman mkri.id, sidang perkara nomor 106/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Panel 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Pemohon mengajukan pembatalan keputusan KPU Malteng nomor 43 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng ke Mahkamah Konstitusi.

Abdul menyebutkan perolehan suara setiap paslon menurut KPU selaku termohon ialah, paslon nomor urut 1 Mirati Dewaningsih–Dani Nirahua memperoleh 30.360 suara.

Paslon nomor urut 2 Ibrahim Ruhunussa-Liliane Aitonam sebagai Pemohon meraih 50.149 suara, paslon nomor urut 3 Andi Munaswir–Tina Tetelepta 54.192 suara, dan Paslon 4 Zulkarnain Awat–Mario Lawalata mendapatlan 57.988 suara dari total suara sah 192.689 suara.

Sementara berdasarkan perhitungan Pemohon, perolehan suara masing-masing paslon adalah Paslon Mirati Dewaningsih–Dani Nirahua memperoleh 30.360 suara, paslon Ibrahim Ruhunussa-Liliane Aitonam mendapatkan 54.222 suara, Paslon Andi Munaswir–Tina Tetelepta 54.192 suara, dan Paslon Zulkarnain atau Ozan-Mario memperoleh 53.915 suara dengan total suara sah 192.689 suara.

Pemohon menilai selisih suara tersebut terjadi karena keterlibatan aktif Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa mendukung pemenangan Ozan-Mario.

Terhadap dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar MK menetapkan hasil Pilkada Malteng dalam keputusan KPU Malteng nomor 43 tahun 2024 perolehan suara berdasarkan perhitungan Pemohon tersebut.

SENGKETA PILKADA
Abdul Jabbar dan Cosmos E. Refra selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (14/1/2025). (HUMAS MK)

Pemohon juga memohon agar MK memerintahkan KPU Malteng melaksanakan pemungutan suara ulang di 29 TPS yang tersebar di 10 negeri dan 3 kecamatan pada saat pemungutan dan penghitungan suara adalah 423 pemilih.

KPU Malteng menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pilkada 2024 pada Rabu (4/12/2024).

Sebagai pemenang Pilkada, Zulkarnain-Mario unggul di empat kecamatan dari total 18 kecamatan yang tersebar di Malteng.

Paslon yang didukung Partai Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat dan PAN ini menang di kecamatan Tehoru, Telutih, Saparua Timur dan Banda.

Selanjutnya pasangan Andi-Tina yang disokong PDIP dan PKB unggul di lima kecamatan; Teluk Elpaputih, Nusalaut, Seram Utara Barat, Teon Nila Serua, Amahai dan Kota Masohi.

Sedangkan Ibrahim-Liliana yang diusung sejumlah partai non parlemen memimpin di enam kecamatan; Leihitu, Leihitu Barat, Salahutu, Seram Utara dan Seram Utara Seti dan Seram Utara Kobi. Sementara Pasangan Mirati-Dani hanya unggul di kecamatan Pulau Haruku.

Meski hanya unggul di empat kecamatan, namun Zulkarnain-Mario menjadi pemenang kedua di hampir semua kecamatan yang dimenangkan tiga paslon lain. (MK/ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News 

  • Bagikan