banner 728x250

Sidang Korupsi SPPD, Eks Pj Bupati Tanimbar Ungkap Keterlibatan Petrus Fatlolon

  • Bagikan
SIDANG KORUPSI
Mantan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Moriolkosu buka-bukaan dalam sidang perkara korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (21/3/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkosu buka-bukaan dalam sidang perkara korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020.

Ruben mengungkap keterlibatan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/3/2024). 

Sidang menghadirkan dua terdakwa, Ruben Moriolkosu dan eks Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Tanimbar Petrus Masela. Ruben terjerat perkara ini saat menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Petrus Fatlolon, Kabag Humas Blendy Souhoka, Ketua Klasis Tanimbar Utara Zenas J Slarmanat, Sekretaris Klasis Yun Lopulalan dan sopir eks Sekda Pieter Matruty. 

Petrus Fatlolon dalam keterangannya di persidangan terlihat “cuci tangan” menepis memberi perintah kepada Ruben untuk menggunakan anggaran SPPD tersebut hingga berujung korupsi menyeret terdakwa ke penjara.

Klaim Fatlolon dibantah Ruben. “Kalau tidak perintah (menggunakan anggaran SPPD), saya tidak akan laksanakan,” tegas Ruben di kursi terdakwa. 

Dituduh begitu oleh bekas bawahannya, Fatlolon berulang menampik semua pernyataan Ruben. Dia menjelaskan tidak pernah memerintahkan, namun hanya mengimbau terkait sejumlah anggaran yang digunakan untuk beberapa kegiatan.  “Saya hanya imbau. Bisa diikuti bisa juga tidak, yang semuanya harus sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Fatlolon membela diri.

Jawaban Fatlolon tentang imbauan ditanggapi hakim Rahmat Selang. “Ingat, bahwa imbauan buat Anda adalah perintah kepada bawahan sehingga tergantung masing-masing punya pengertian,” kata Rahmat.  

Dia juga membantah uang duka yang diberikan Ruben kepada mantan Kepala Dinas Pertanian Tanimbar Reinhard Matatula sekitar Rp70 juta atas perintahnya. “Saya tidak tahu, biasanya ada telaahan staf,” tepisnya.  

Hakim mempertanyakan sumber uang duka tersebut. Setelah berulang menjawab tidak tahu, Fatlolon yang tersudut akhirnya mengatakan uang tersebut dari kas daerah. 

Ruben juga mengaku bingung karena eks bosnya itu yang memerintahkan dirinya mengeluarkan uang daerah. “Semua yang dikatakan (Fatlolon) itu tidak benar. Karena tidak mungkin saya mengeluarkan uang tanpa ada perintah. Beliau memerintahkan saya mengeluarkan untuk membiayai beberapa kegiatannya. Uang yang saya keluarkan bersumber dari SPPD Sekertariat Daerah, karena tidak ada pos anggaran untuk duka di Setda KKT,” tegas Ruben. 

  • Bagikan