AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menunda sidang perkara korupsi repo obligasi PT Bank Maluku-Maluku Utara tahun 2014.
Sidang agenda pembacaan putusan ditunda gegara berkas putusan belum rampung di print, Rabu (7/7/2021).
Rencananya majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa dua mantan petinggi Bank Maluku-Maluku Utara, Idris Rolobessy dan Izak B Thenu, Rabu.
Penundaan sidang disampaikan oleh ketua majelis hakim, Pasti Tarigan dihadapan terdakwa, jaksa penuntut umum dan pengacara.
“Putusan sudah siap, tapi berkasnya belum selesai di print. Saya pikir selesai tadi pagi, ternyata belum. Sidang kita tunda hingga besok (Kamis),” kata Tarigan.
Sidang sebelumnya, JPU menuntut dua terdakwa korupsi repo obligasi PT Bank Maluku-Maluku Utara tahun 2014 senilai Rp 238,5 miliar, ancaman pidana bervariasi.
Mantan Direktur Utama PT Bank Maluku-Malut, Idris Rolobessy dituntut 18,5 tahun penjara.
Sementara, rekannya eks Direktur Kepatuhan PT Bank Maluku-Malut Izak B Thenu dituntut selama 10 tahun penjara.