banner 728x250

Siswi SMP di Bursel Diperkosa Usai Dipaksa ke Pantai

  • Bagikan
SISWI SMP
Ilustrasi pemerkosaan. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Seorang siswi SMP di kabupaten Buru Selatan (Bursel) menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial RL.

Pemerkosaan terjadi setelah pelaku mendatangi korban dan memaksanya untuk keluar malam berdua ke pantai. Pelaku pemerkosaan merupakan warga Desa Oki Baru, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan.

Wakil Kepala Polres Buru Selatan Kompol Syarifudin mengatakan RL telah ditangkap setelah dilaporkan keluarga korban ke polisi, Selasa (23/4/2024).

“Pelakunya sudah ditangkap,” kata Syarifudin kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).

Syarifudin menuturkan kronologi pemerkosaan yang menimpa korban. Sehari sebelum ditangkap, pelaku mendatangi rumah korban dengan sepeda motor. Dia memaksa korban ikut bersamanya ke pantai, Senin (22/4/2024).

“Awalnya korban sedang duduk di depan rumahnya, pelaku mendatangi korban  dengan motor kemudian memaksa korban bersamanya ke pantai Wainono,” katanya.

Tiba di pantai yang dituju, pelaku memaksa korban masuk ke sebuah toilet di pantai tersebut. Setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya. Dia melucuti pakaian korban dan memerkosa korban.

Korban sempat melawan namun karena ketakutan hanya bisa pasrah. “Kejadian pertama itu di WC, korban disetubuhi secara paksa, itu kejadiannya jam 9 malam,” kata Syarifudin. Setelah kejadian di pantai, pelaku kembali membawa paksa korban ke sebuah penginapan melati di Namrole, ibu kota kabupaten Bursel.

Korban menolak ajakan tersebut, namun karena diancam, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku untuk pergi ke penginapan. “Setiba di penginapan, pelaku kembali memerkosa korban untuk kedua kalinya,” ujarnya.

Setelah kejadian, korban pulang ke rumahnya dan menceritakan perbuatan bejat pelaku ke orangtuanya. Tindakan bejat pelaku dilaporkan ke polisi. Pelaku ditangkap keesokan harinya.

Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan. “Tersangka sudah ditahan di tahanan Polsek Namrole,” ujar Syarifudin.

Dalam kasus ini polisi menyita sepeda motor dan juga pakaian tersangka sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” katanya. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan