AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena membuka sosialisasi optimalisasi Tempat Pelayanan Ikan (TPI) Arumbae di Hotel Grand Avira.
“Pemerintah Kota Ambon sementara berusaha mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk memperkuat pembangunan di daerah. PAD ini berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah disesuaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bodewin, Senin (31/10/2023).
Kota Ambon juga disumbangkan salah satunya oleh Dinas Perikanan Kota Ambon, melalui retribusi tempat pelelangan ikan. TPI merupakan salah satu sarana penting dalam rantai pemasaran ikan. Fungsi TPI sesuai namanya adalah untuk melelang ikan atau tempat di mana terjadi pertemuan antara penjual yaitu nelayan pemilik ikan pemilik atau pemilik kapal dan pembeli yaitu pedagang jibu-jibu papa lele agen perusahaan ikan dan lain-lain.
Bodewin mengakui fungsi pelelangan ikan dalam konteks pemasaran belum dapat dilakukan optimal di Ambon. Beberapa masalah dan kendala yang dihadapi antara lain adalah titik-titik pendaratan ikan alami di desa atau negeri dengan tidak ada pelelangan di tempat pendaratan.
Berikut masih panjangnya rantai pemasaran dari nelayan atau pemilik ikan sampai ke konsumen akhir. Dan belum adanya harga patokan ikan di daerah. “Begitu juga masih adanya penentuan harga sepihak dan belum optimalnya pelelangan ikan di pasar Arumbai,” kata Bodewin.
Pemkot Ambon melalui Dinas Perikanan terus berbenah. Pada 30 November 2022 lalu telah meresmikan rumah dan menetapkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 53 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan. ”Ini sebagai wujud implementasi Peraturan Daerah Kota Ambon, Nomor 11 Tahun 2022 tentang retribusi tempat pelelangan ikan,” ungkapanya.
Pasar Arumbae berfungsi mengelola tempat pelelangan ikan di pasar ikan Arumbai, untuk ditata menjadi lebih baik khususnya pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan.
Meskipun demikian tarif retribusi TPI tersebut belum dipungut sesuai Perda dan Perwali yang telah ditetapkan sehingga upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui retribusi TPI belum dapat dilakukan optimal.




