AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Nama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Insun Sangadji menjadi sorotan.
Di usia 64 tahun, Insun masih menduduki jabatan empuk di dinas “basah” tersebut. Dia menduduki jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan saat Murad Ismail menjabat Gubernur Maluku periode 2019-2024.
Insun diangkat sebagai Plt Kadis oleh Murad pada akhir tahun 2019 menggantikan M. Saleh Thio yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.
Sebelum menjabat Plt Kadis, Insun merupakan dosen Fakultas Pertanian Universitas Pattimura. Dia mengemban jabatan di birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku setelah Murad melayangkan surat kepada Prof. Dr. M.J. Saptenno kala menjabat Rektor Unpatti. Saptenno merespons surat Murad, Insun disetujui membantu Pemprov Maluku menduduki kursi Plt Kadis saat usianya tidak lagi muda, 59 tahun.
Tahun berganti tahun hingga Murad purna tugas dari gubernur Maluku pada 24 April 2024, Insun hingga hari ini masih menjabat Plt Kadis.
Penempatan Insun sebagai Plt Kadis menyalahi Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: l/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
Landasan surat edaran BKN itu adalah UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor I I Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
“Surat edaran BKN ini menjadi pedoman dalam melakukan penunjukan pelaksana harian dan pelaksana tugas,” kata sumber sentraltimur.com di kantor gubernur Maluku, Kamis (24/10/2024).
Menurutnya dalam surat edaran itu, ASN yang ditunjuk sebagai Plh maupun Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan. Namun aturan itu tidak diindahkan Murad. Lima tahun Insun masih duduk di kursi Plt Kadis Pendidikan Maluku.
“Aturan ini dilanggar Pak Murad saat menjabat gubernur membiarkan itu, tidak mengangkat Kadis Pendidikan definitif. Dan sekarang kesalahan itu dilakukan Pj gubernur, Insun tidak diganti tetap menjabat Plt Kadis,” sentil sumber yang merupakan ASN.
Dari usia ASN, dia menegaskan Insun tidak layak lagi menduduki jabatan strategis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Di lingkup birokrasi Pemprov Maluku, Insun merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT), setara dengan jabatan struktural eselon II atau pejabat fungsional madya.
Penerapan batas usia pensiun (BUP) bagi PNS diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Ketentuan BUP secara umum untuk ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“PP itu menyebutkan ASN yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP, yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan, termasuk peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda,” jelasnya.
Berikut 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional madya; dan 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
Terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, lanjut sumber, beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu.
Di antaranya BUP 60 tahun bagi guru; BUP 65 tahun bagi dosen; dan BUP 70 tahun bagi pejabat fungsional peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama, serta guru besar atau profesor.
Dugaan Korupsi
Lalu alasan apa Murad tetap menjadikan Insun yang sudah seharusnya diberhentikan sesuai ketentuan BUP tetap menjabat Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku?
Kasus dugaan korupsi DAK tahun anggaran 2013 yang diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, seolah membuka kotak pandora, alasan Insun dipertahankan sebagai Plt Kadis.