<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>RIMANIAR &#8211; Sentraltimur.com</title>
	<atom:link href="https://sentraltimur.com/tag/rimaniar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sentraltimur.com</link>
	<description>Berita Terkini Aktual, Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 10 Mar 2024 17:33:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://sentraltimur.com/wp-content/uploads/2022/04/cropped-Sentraltimur-1-100x75.png</url>
	<title>RIMANIAR &#8211; Sentraltimur.com</title>
	<link>https://sentraltimur.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Rimaniar Hetharia Terancam Pidana Pemilu? Ini Penjelasan Bawaslu Maluku</title>
		<link>https://sentraltimur.com/rimaniar-hetharia-terancam-pidana-pemilu-ini-penjelasan-bawaslu-maluku/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/rimaniar-hetharia-terancam-pidana-pemilu-ini-penjelasan-bawaslu-maluku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Mar 2024 17:06:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[BAWASLU MALUKU]]></category>
		<category><![CDATA[CALEG]]></category>
		<category><![CDATA[MONEY POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[PARTAI NASDEM]]></category>
		<category><![CDATA[PEMILU]]></category>
		<category><![CDATA[RIMANIAR]]></category>
		<category><![CDATA[SUBAIR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=21169</guid>

					<description><![CDATA[<p>AMBON, SENTRALTIMUR.COM&#160;– Kasus dugaan politik uang oleh calon anggota legislatif Rimaniar Julindra Hetharia&#160;bergulir di Bawaslu...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/rimaniar-hetharia-terancam-pidana-pemilu-ini-penjelasan-bawaslu-maluku/">Rimaniar Hetharia Terancam Pidana Pemilu? Ini Penjelasan Bawaslu Maluku</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>AMBON, SENTRALTIMUR.COM</strong>&nbsp;– Kasus dugaan politik uang oleh calon anggota legislatif Rimaniar Julindra Hetharia&nbsp;bergulir di Bawaslu Provinsi Maluku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indikasi <em>money politic</em> calon anggota DPRD Provinsi Maluku yang diusung Partai Nasdem ini dilaporkan sejumlah warga kota Ambon ke Bawaslu Maluku, Jumat (8/3/2024).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Politik uang oleh Caleg daerah pemilihan Maluku I atau Kota Ambon ini mencuat menjelang dan pasca hari pencoblosan pada 14 Februari lalu. Caleg instan ini diduga menyebarkan uang kepada warga di daerah pemilihannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Praktik politik uang terungkap dari kasus penipuan Rimaniar kepada warga. Caleg nomor urut 3 itu menjanjikan uang Rp 200 ribu per suara. Duit akan diberikan jika warga mencoblos surat suara atas nama dirinya di TPS pada Pemilu Legislatif 2024.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun janji Rimaniar memberikan uang sebesar Rp 200 ribu per orang tidak ditepati. Warga yang kecewa mendatangi rumah kontrakannya di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beberapa warga kota Ambon yang menjadi korban mulut manis Rimaniar diantaranya Adila, warga Pandan Kasturi, dan Wanda Yolanda Mahulette, warga Latuhalat. Meski bukan bagian dari tim pemenangan, keduanya ikut menggalang warga untuk memilih Rimaniar. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Puluhan warga yang mencoblos wanita kelahiran Sragen, Jawa Tengah&nbsp;ini belum seluruhnya memperoleh uang yang dijanjikan. Korban lainnya adalah para saksi di TPS juga belum dibayar oleh Rimaniar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain melakukan aksi demontrasi di depan rumah kontrakan Rimaniar, warga yang marah dan kecewa ramai-ramai melaporkan wanita kelahiran 8 Juli 1991 ini ke Bawaslu Maluku. Dalam laporan itu warga menyertakan bukti berupa uang dan kartu Caleg atas nama Rimaniar. &nbsp;</p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-large is-resized"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="400" height="225" src="https://sentraltimur.com/wp-content/uploads/2024/03/tt-400x225.jpg" alt="RIMANIAR HETHARIA " class="wp-image-21154" style="width:594px;height:auto" srcset="https://sentraltimur.com/wp-content/uploads/2024/03/tt-400x225.jpg 400w, https://sentraltimur.com/wp-content/uploads/2024/03/tt-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption class="wp-element-caption">Barang bukti berupa uang tunai dan kartu nama Caleg yang diberikan Rimaniar kepada warga untuk mencoblosnya pada Pemilu Legislatif 2024. (ISTIMEWA)</figcaption></figure>
</div>


<p class="wp-block-paragraph">Sanksi pidana menanti wanita yang berdomisili di Depok, Jawa Barat ini jika terbukti melakukan pidana Pemilu. Politik uang merupakan upaya suap-menyuap pemilih dengan memberikan uang agar preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada penyuap.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perorangan atau individu yang sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam Pemilu dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun. Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu. &#8220;Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,&#8221; isi Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kajian Awal</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu apakah Bawaslu Maluku akan menjerat Rimaniar Julindra Hetharia dengan perkara tindak pidana Pemilu? Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair tidak ingin berandai-andai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dia menegaskan Bawaslu telah menerima dan akan memproses laporan tersebut. Sesuai ketentuan, laporan yang masuk ke Bawaslu akan diperiksa dalam dua hari kerja terkait kelengkapan persyaratan laporan. &#8220;Bawaslu punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal,&#8221; kata Subair kepada <strong>sentraltimur.com</strong>, Minggu (10/3/2024).</p>


<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/rimaniar-hetharia-terancam-pidana-pemilu-ini-penjelasan-bawaslu-maluku/">Rimaniar Hetharia Terancam Pidana Pemilu? Ini Penjelasan Bawaslu Maluku</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/rimaniar-hetharia-terancam-pidana-pemilu-ini-penjelasan-bawaslu-maluku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Caleg Nasdem Rimaniar Hetharia Tipu Warga, Ini Modusnya</title>
		<link>https://sentraltimur.com/caleg-nasdem-rimaniar-hetharia-tipu-warga-ini-modusnya/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/caleg-nasdem-rimaniar-hetharia-tipu-warga-ini-modusnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Mar 2024 17:21:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[CALEG]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[MONEY POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[NASDEM]]></category>
		<category><![CDATA[RIMANIAR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=21151</guid>

					<description><![CDATA[<p>AMBON, SENTRALTIMUR.COM&#160;&#8211; Rimaniar Julindra Hetharia memang sudah keterlaluan. Ambisinya untuk terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/caleg-nasdem-rimaniar-hetharia-tipu-warga-ini-modusnya/">Caleg Nasdem Rimaniar Hetharia Tipu Warga, Ini Modusnya</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>AMBON, SENTRALTIMUR.COM</strong>&nbsp;&#8211; Rimaniar Julindra Hetharia memang sudah keterlaluan. Ambisinya untuk terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku, calon anggota legislatif ini tega menipu warga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wanita kelahiran Sragen, Jawa Tengah ini diusung Partai Nasdem pada pemilu legislatif tahun 2024. Rimaniar tercatat sebagai Caleg DPRD Provinsi Maluku daerah pemilihan Maluku I atau Kota Ambon.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Caleg nomor urut 3 ini dilaporkan warga terkait money politik dan kasus penipuan dalam bentuk janji untuk memberikan sejumlah uang kepada masyarakat guna mendapatkan suara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aksi culas wanita kelahiran 8 Juli 1991 ini berjalan mulus. Untuk meraup suara terbanyak, wanita berparas cantik yang berdomisili di Depok, Jawa Barat ini menjalankan aksi penipuannya. Modusnya, Rimaniar iming-imingi warga uang tunai Rp 200 ribu per suara. Fulus akan diberikan jika warga mencoblos surat suara atas nama dirinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akal bulusnya berhasil, warga berbondong-bondong mencoblosnya. Hasilnya manjur, dia meraih suara terbanyak mengungguli 8 rivalnya di internal Caleg Partai Nasdem. Mengejutkan, perolehan suaranya melampaui Ketua DPW Partai Nasdem Maluku Hamdani Laturua yang membuntuti di posisi kedua.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun janji Rimaniar memberikan uang sebesar Rp 200 ribu per orang tidak ditepati. Warga yang kecewa mendatangi rumah kontrakannya yang berada di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Hasilnya nihil, Rimaniar mendadak menghilang dari kediamannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beberapa warga kota Ambon yang menjadi korban mulut manis Rimaniar diantaranya Adila, warga Pandan Kasturi, dan Wanda Yolanda Mahulette, warga Latuhalat. Meski bukan bagian dari tim pemenangan, keduanya ikut menggalang warga untuk memilih Rimaniar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Korban lainnya yaitu, belasan orang yang menjadi saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga belum dibayar oleh Rimaniar.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kronologi Penipuan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Menjadi korban penipuan, warga melaporkan Rimaniar ke DPW Partai Nasdem dan Bawaslu Provinsi Maluku. Warga juga menyerahkan uang yang diberikan Rimaniar sebagai bukti money politik pada Pemilu legislatif. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Adila dalam laporannya menuturkan dirinya mengenal Rimaniar dari Maya yang merupakan kerabatnya. Bersama, Maya, Rabealonjo, Aan menuju kediaman Rimaniar di Passo pada 29 Januari 2024.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pertemuan yang berlangsung tengah malam itu, Adila menyampaikan hasil pembicaraanya dengan John untuk membantu Rimaniar pada Pemilu. “Pak John, tim Ibu (Rimaniar) yang menyuruh kami datang kesini untuk bertemu ibu langsung dan semua data yang diminta ibu lewat Pak John sudah kami siapkan,” kata Adila menuturkan percakapannya dengan Rimaniar kala itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maya ketika itu membawa daftar pemilih tetap (DPT) yang akan memilih Rimaniar sekitar 30 orang, Rabealonjo 90 orang dan Aan 30 orang. Sebelum meninggalkan kediaman, Rimaniar menyampaikan “Ibu-ibu balik dulu, nanti menunggu informasi dari Pak John,” kata Adila menirukan ucapan Rimaniar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adila dan Rimaniar kembali bertemu pada 10 Februari 2024 di lokasi yang sama. “Saya dan kerabat saya lainnya sebanyak 16 orang kembali menuju kediaman Rimaniar di Passo. Kami bertemu langsung, karena hari pencoblosan sudah semakin dekat, kami bertanya (harga) satu suara per orang,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditanya begitu, Rimaniar mengatakan belum dapat menyerahkan uang saat itu juga. Uang akan diberikan pada 14 Februari 2024 atau usai pencoblosan. Timnya akan turun ke lapangan dan memberikan uang sebesar Rp 200 ribu per satu suara.</p>


<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/caleg-nasdem-rimaniar-hetharia-tipu-warga-ini-modusnya/">Caleg Nasdem Rimaniar Hetharia Tipu Warga, Ini Modusnya</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/caleg-nasdem-rimaniar-hetharia-tipu-warga-ini-modusnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
