AMBON, SENTRALMALUKU.COM – Ronald Pattirajawane dan Relis Pettiserlihun sepertinya tidak kapok, meski sempat menghuni penjara akibat perkara narkoba.
Keduanya kembali duduk di kursi pesakitan. Dua residivis perkara narkoba ini dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Keduanya menjalani persidangan dengan kasus yang sama di pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/5/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, JPU meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa delapan tahun penjara. JPU Ester Wattimury dalam tuntutannya menyebut, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hamzah Kailul didampingi dua hakim anggota.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.
JPU meminta barang bukti berupa enam paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening ukuran kecil dirampas untuk dimusnahkan.
Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan pengedaran narkotika dan terdakwa sudah pernah dihukum.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta mengakui perbuatannya.
Dalam dakwaan JPU terungkap pada 13 November 2020, Relis meminta Ronald untuk mengambil barang di depan sebuah salon di jalan Tulukabessy Ambon. Barang tersebut yang ternyata sabu sudah diletakkan seseorang di depan sebuah mobil.
Barang tersebut diantarkan terdakwa Ronald kepada Relis di Rutan Ambon di kawasan Waiheru pada sore hari.
Relis juga meminta Ronald membeli makanan untuk disisipkan paket tersebut ke dalam Rutan. Tetapi saat Ronald hendak memasuki gang menuju Rutan, dia disergap anggota BNN Perwakilan Maluku di depan Gapura SUPM Ambon.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (DNI)