AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ronald Pattirajawane dan Relis Pettiserlihun tidak kapok bersentuhan dengan narkotika.
Dua residivis kasus narkoba ini kembali divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/5/2021).
Sidang putusan, hakim memvonis Ronald lima tahun penjara dan Relis dihukum tujuh tahun penjara.
Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) junto pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa Ronald Pattirajawane selama lima tahun penjara dan terdakwa Relis Pettiserlihun tujuh tahun penjara,” kata ketua majelis Hamza Kailul membacakan putusan.
Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.
Hakim juga memutuskan menyita barang bukti berupa enam paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening ukuran kecil dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan pengedaran narkotika, apalagi para terdakwa sudah pernah dihukum.
Yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta mengakui perbuatannya.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kedua terdakwa ditangkap polisi pada 13 November 2020. Awalnya Relis meminta Ronald untuk mengambil barang di depan sebuah salon di jalan Tulukabessy, Ambon. Barang tersebut yang ternyata sabu sudah diletakkan seseorang di depan sebuah mobil.
Barang haram tersebut diserahkan Ronald kepada Relis di Rutan Ambon di kawasan Waiheru pada sore hari.
Relis juga meminta Ronald membeli makanan untuk disisipkan paket tersebut dan diselundupkan ke Rutan. Tetapi saat Ronald hendak memasuki gang menuju Rutan disergap anggota BNN Perwakilan Maluku. (DNI)