SAUMLAKI, SENTRALTIMUR.COM – Maraknya peredaran minuman keras (miras) jenis sopi karena belum ada batasan yang diatur dengan peraturan daerah (Perda). Akibatnya marak terjadinya kasus kejahatan, termasuk kekerasan terhadap anak di daerah ini.
“Memang perlu ada terobosan-terobosan. Bagaimana Pemda merumuskan Perda. Jadi perlu ada Perda yang mengikat terhadap minuman keras atau minuman beralkohol. Karena itu merupakan salah satu penyebabnya,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol. Refdi Andri di Saumlaki, ibu kota kabupaten Kepulauan Tinimbar, Selasa (19/10/2021).
BACA JUGA:
Seram Bagian Barat Gelar Pilkades Serentak, Ini Kata Bupati – sentraltimur.com
Lindungi Konsumen, Ungkap Puluhan Ribu Depot Air Minum Tidak Higienis – kliktimes.com
Menurut dia, hampir semua daerah di Maluku sama persoalannya. Yakni belum ada Perda tentang Miras tradisional Maluku itu sehingga masih dengan mudah dikonsumsi oleh masyarakat. Miras menjadi salah satu pemicu angka kriminal semakin bertambah.
Refdi mengapresiasi dua Pemda di Maluku, yakni Kabupaten Seram Bagian Timur dan Maluku Tenggara yang sudah menerbitkan Perda terkait miras sopi.
Dari 11 kabupaten dan kota di Maluku, baru dua daerah tersebut yang sudah mengatur sopi dengan Perda Miras.
DPRD Siapkan Perda Miras
Untuk itu, Refdi meminta sembilan Pemda lainnya di Maluku untuk menyusun dan menetapkan Perda Miras, sehingga angka kriminal di daerah bisa berkurang. “Tentang bagaimana menata itu, silahkan rumuskan tetapi tentu juga dengan menyerap aspirasi dan keinginan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jaflaun Batlayeri mengatakan, pihaknya telah mengagendakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang minuman keras dalam masa sidang pertama 2020. Dia mengatakan penyusunan Ranperda tersebut kini sedang dalam proses.
“Kita saat ini sudah ada dalam tahapan fasilitasi proses pembahasannya. Telah tetapkan dalam masa sidang pertama 2020 dan Ranperdanya sudah ada,” katanya.
Ruang lingkup Perda tentang Miras yang dalam pembahasan adalah menata, mengendalikan, memberdayakan dan meningkatkan pendapatan daerah. Atau tentang penataan, penertiban, mengendalikan soal status hukum yang legalkan, industri dan proses distribusi serta penataan ekonomi masyarakat dan peningkatan ekonomi daerah.
“Memang ada beberapa ruang lingkup yang sudah kita putuskan dan sekarang dalam tahapan finalisasi. Sebentar nanti akan ada pada tahapan uji publik untuk meminta pertimbangan-pertimbangan dan masukan dari masyarakat,” ujar Jaflaun.