banner 728x250

Tekan Penularan Covid-19, Kabupaten Buru Berlakukan Jam Malam

  • Bagikan
Antrean vaksinasi membeludak hingga menyebabkan kerumunan warga di Puskesmas Namlea, Kamis (8/7/2021) dipicu kelangkaan stok vaksin Covid-19 di Kabupaten Buru. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten Buru, Maluku memberlakukan jam malam.

Penerapan jam malam mulai diberlakukan Senin (12/7). Langkah ini untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah guna menekan laju penularan Covid-19 di Buru.


Pemberlakuan jam malam tertuang dalam Surat Edaran Bupati Buru Ramli Umasugi Nomor: 045.2/143 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan, dan keagamaan.

Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buru Azis Tomia mengatakan, dalam surat edaran bupati, jam malam diberlakukan dari pukul 23.00 hingga 04.00 WIT.


Pemberlakuan jam malam dikecualikan bagi petugas keamanan, tenaga medis, dan warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Pengecualian juga bagi apotek, fasilitas kesehatan, dan hotel.


Dalam suratnya, bupati menginstruksikan seluruh pemimpin organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, camat, dan seluruh kepala desa mengatur kegiatan perkantoran dengan membatasi jumlah pegawai yang bekerja di kantor maksimal 50 persen dari jumlah total pegawai dan memastikan seluruh pegawai menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: ANTARAEditor: REDAKSI
  • Bagikan