AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Organisasi Kepemudaan (OKP) yang tergabung dalam Cipayung Plus melakukan audiens dengan DPRD Maluku.
Audiens itu dalam rangka membahas polemik atas sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan merevisi RUU Pilkada 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR itu berbeda dengan putusan MK. Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
Audensi OKP Cipayung berlangsung di ruang paripurna dipimpin Ketua Komisi III DPRD, Richard Rahakbauw, Senin (26/8/2024).
Ketua GMKI Kota Ambon, Ariansa Atapary mewakili kelompok Cipayung plus mengatakan beberapa tuntutan, yaitu menuntut DPRD Maluku tetap mempertahankan prinsip demokrasi serta supremasi hukum dan prinsip checks and balance yang sudah ada sejak Indonesia ditetapkan sebagai negara demokrasi. Memperjuangkan agar Indonesia tetap berdasarkan pemerintahan yang baik dan baik, dan tidak berdasarkan oligarki.
DPRD Maluku juga dituntut menjalankan tugas dan pengawasannya dengan baik berkaitan proses Pilkada yang akan berjalan.
Pengawasan ini akan dikawal Cipayung Plus sampai penyelenggaraan proses Pilkada berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Sampai hari ini informasi yang kami dapat, rapat dengar pendapat masih berlangsung antara KPU, DPR, Bawaslu dan DKPP dan beberapa lembaga di tingkat pusat. Kami masih menunggu rapat terakhir yang dilaksanakan, dan jika hasil rapat tidak sesuai harapan, kami akan datang dengan satu tujuan lagi sebagai bentuk penekanan kepada DPRD Maluku sebagai lembaga yang meneruskan suara kami ke DPR,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw berjanji akan mengawal apa yang menjadi tuntutan OKP Cipayung, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat dapat berjalan sesuai harapan bersama, termasuk mengawal pendaftaran kepala daerah yang akan mulai berlangsung 27 Agustus.
“Tentunya sikap dan teman-teman OKP Cipayung plus akan disikapi bersama melakukan proses pengawalan, sehingga apa yang menjadi harapan dan keinginan masyaraka, harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan Saoda Tethool. Dia memastikan tuntutan OKP Cipayung akan disampaikan ke pemerintah pusat, DPR RI dan MK untuk mengawal proses demokrasi.
“Kami juga akan tetap mengawal apa yang menjadi tuntutan dari adik-adik kami dari Cipayung plus. Kami di lembaga ini juga menyampaikan lewat pimpinan ke pusat, sehingga apa yang menjadi aspirasi ini boleh diteruskan sehingga kita bersama-sama mengawal proses demokrasi di negara republik Indonesia,” katanya. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News