banner 728x250

Temui DPRD Maluku, OKP Cipayung Suarakan Ini

DPRD MALUKU
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Organisasi Kepemudaan (OKP) yang tergabung dalam Cipayung Plus melakukan audiens dengan DPRD Maluku.

Audiens itu dalam rangka membahas polemik atas sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan merevisi RUU Pilkada 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR itu berbeda dengan putusan MK. Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.

Audensi OKP Cipayung berlangsung di ruang paripurna dipimpin Ketua Komisi III DPRD, Richard Rahakbauw, Senin (26/8/2024).

Ketua GMKI Kota Ambon, Ariansa Atapary mewakili kelompok Cipayung plus mengatakan beberapa tuntutan, yaitu menuntut DPRD Maluku tetap mempertahankan prinsip demokrasi serta supremasi hukum dan prinsip checks and balance yang sudah ada sejak Indonesia ditetapkan sebagai negara demokrasi. Memperjuangkan agar Indonesia tetap berdasarkan pemerintahan yang baik dan baik, dan tidak berdasarkan oligarki.

DPRD Maluku juga dituntut menjalankan tugas dan pengawasannya dengan baik berkaitan proses Pilkada yang akan berjalan.

Pengawasan ini akan dikawal Cipayung Plus sampai penyelenggaraan proses Pilkada berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Sampai hari ini informasi yang kami dapat, rapat dengar pendapat masih berlangsung antara KPU, DPR, Bawaslu dan DKPP dan beberapa lembaga di tingkat pusat. Kami masih menunggu rapat terakhir yang dilaksanakan, dan jika hasil rapat tidak sesuai harapan, kami akan datang dengan satu tujuan lagi sebagai bentuk penekanan kepada DPRD Maluku sebagai lembaga yang meneruskan suara kami ke DPR,” ujarnya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram