AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser menahan Lahmudin Kelilauw, Direktur RSUD Goran Riun.
Penahanan Lahmudin setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung unit transfusi darah dan bank darah pada RSUD Goran Riun tahun anggaran 2021. Sebelum ditahan, Lahmudin menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa di kantor Kacabjari di Geser, Senin (23/6/2025).
“Telah dilakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap tersangka berinisial LK selaku Direktur RSUD Goran Riun terkait dugaan tindak pdana korupsi pembangunan baru UTD dan BDRS RSUD Goran Riun tahun 2021,” kata Kepala Kacabjari Geser Habibul Rakhman dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).
Habibul menegaskan penahanan terhadap tersangka oleh penyidik untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dugaan korupsi atau mengulangi perbuatannya. “Maka berdasarkan surat perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser dilakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.
Seusai menjalani pemeriksaan, mengenakan rompi berwarna merah muda, tersangka digiring menuju Rutan Kelas III Wahai, kabupaten Maluku Tengah untuk menjalani penahanan. Penahanan tersangka dikawal anggota polisi menuju Rutan Wahai. “Tersangka menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Juni 2025 sampai 12 Juli 2025,” ujar Habibul.
Habibul menjelaskan pada tahun anggaran 2021, RSUD Goran Riun menerima anggaran khusus dari APBN diperuntukan untuk pembangunan satu paket pekerjaan UTD/BDRS di rumah sakit milik daerah tersebut.
Namun hingga berakhirnya masa kontrak, pekerjaan proyek tersebut juga selesai dibangun dan tidak dilakukan adendum berkaitan dengan waktu maupun teknis pekerjaan sebagaimana disepakati oleh pengguna anggaran dan penyedia dalam dokumen kontrak.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah. “Dalam kasus tersebut negara dirugikan sebesar Rp 313 juta,” sebutnya. (MAN)




