TERNATE, SENTRALTIMUR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara menindak tegas para pegawai yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Saat ini tiga pegawai masih menunggu proses pemecatan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan mengungkapkan, sepanjang 2018 hingga 2020 sebanyak 10 pegawai terbukti terlibat narkoba.
Mereka bertugas di Kanwil, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) hingga Kantor Imigrasi.
Ke-10 pegawai ini diusulkan pemecatan ke Kemenkumham usai putusan inkrahnya keluar. Hasilnya, tujuh pegawai diputuskan dipecat, sementara tiga lainnya masih menunggu usainya masa pidana.
“Sejak tahun 2018 hingga 2021, ada 10 orang pegawai terlibat kasus narkoba. Tujuh pegawai telah dipecat, tiga pegawai menunggu masa pidananya selesai baru diproses,” ungkap Adnan, Senin (14/6).
Adnan bilang, jika ketiga pegawai telah menyelesaikan masa pidananya, dirinya selaku pimpinan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada ketiga pegawai tersebut.
“Saya akan periksa ketiga pegawai, untuk menjatuhi hukuman sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegasnya dikutip dari kumparan.com.
Dengan adanya banyak pegawai di kantor Kanwil Malut yang terlibat kasus narkoba, Adnan berharap ancaman pemecatan bisa memberikan efek jera. Dengan begitu tak ada lagi pegawai Kemenkumham yang bermain-main dengan narkoba.
“Jika terbukti itu tetap saya proses hingga pecat. Tidak ada kata maaf, itu sudah komitmen kami mewanti-wanti pegawai terlihat dengan narkoba,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dari tiga pegawai yang masih menunggu proses pemecatan salah satunya adalah IS.
IS sempat menghebohkan publik usai divonis Pengadilan Negeri Ternate hanya 10 bulan penjara setelah terbukti menjemput 211 gram paket ganja. Saat ini, dia tengah menjalani asimilasi COVID-19. (KPC/RED)