AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Anggota Polri di Seram Bagian Timur (SBT), Brigpol Mario Atihuta dipecat dari dinas kepolisian.
Pemecatan Brigpol Mario berlangsung dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho, Senin (21/11/2022).
“Upacara PTDH yang dilakukan ini merupakan realisasi dari komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang membuat pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” kata Agus.
Brigpol Mario dijatuhi PTDH lantaran terjerat kasus narkoba. Pemecatan berdasarkan keputusan Kaolda Maluku nomor Kep/433/X/2022 tentang PTDH dari dinas Polri, putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri nomor: PUT KKEP/10/VI/2022/KKEP, tanggal 23 Juni 2022.
Menurut Agus pemberhentian Brigpol Mario dari dinas kepolisiam telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. “Keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat tapi melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan mengacu pada koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Setiap anggota yang bersalah dan melakukan pelanggaran sudah pasti akan dihukum. Sebaliknya anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan.
“Sesuai azas keadilan, anggota yang bersalah pasti akan diberikan hukuman dan yang berprestasi akan diberikan penghargaan,” ujar Agus.