TERNATE, SENTRALTIMUR.COM – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Maluku Utara mengawasi kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumuman massa.
Pengawasan ini menindaklanjuti Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kota Ternate.
“Poin-poin keputusan PPKM mikro, masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak bersifat urgen, dibatasi waktu sampai pukul 22.00 WIT,” kata Kepala Operasional Satgas COVID-19 Kota Ternate, M. Arif Gani, Senin (12/7/2021).
Menurut dia, dalam maklumat itu pula tidak dibenarkan mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, seperti pertemuan sosial kebudayaan, keagamaan, seminar, lokakarya, serasehan dan kegiatan serupa lainnya.
“Waktu operasional kegiatan untuk pasar tradisional dimulai pukul 05.00 WIT pagi sampai dengan 08.00 WIT,” ujarnya.
Dalam kebijakan PPKM itu juga, lanjut dia, tidak melakukan pembelian dan atau penimbunan kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan dasar lainnya secara berlebihan.
“Bagi pelaku usaha yang berbentuk badan hukum atau perorangan dapat melakukan penyesuaian-penyesuian waktu dan jam beroperasi usaha sampai pukul 22.00 WIT,” kata Arif.
Sedangkan, bagi rumah makan dan restoran dan sejenisnya jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIT.
Bagi pengelola jasa angkutan laut berupa speedboat dan sejenisnya hanya diperkenankan beroperasi hingga pukul 17.00 WIT.
“Terkecuali bagi pelayaran yang sifatnya darurat dan mendesak dengan memperhatikan syarat dan unsur kelayakan berlayar,” katanya.
Selain itu, bagi pengelola tempat permainan anak sementara waktu dihentikan beroperasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan.