AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Rapat paripurna pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Maluku oleh DPRD Maluku telah berakhir.
DPRD Maluku mengumumkan pemberhentian Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun, Jumat (1/12/2023).
Beberapa kejanggalan menyertai rapat paripurna tersebut. Mulai dari ketidakhadiran Murad dan Barnabas yang akan purna tugas pada 31 Desember 2023. Dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku juga tidak nampak batang hidungnya di rapat yang digelar parlemen tersebut.
Lalu apa alasan pimpinan OPD tidak menghadiri rapat paripurna pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Maluku? Penelusuran sentraltimur.com terungkap ketidakhadiran para pejabat pimpinan tinggi pratama lantaran dilarang oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie.
“Sebagai mitra kerja dengan DPRD, kami ingin hadir (rapat paripurna), tapi karena ada instruksi untuk tidak hadir, ya kami tidak hadir. Kami patuh pada perintah pimpinan (Sekda Maluku),” kata seorang pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku, Sabtu (2/12/2023).
Pejabat eselon II itu tidak mengetahui alasan Sadali melarang pimpinan OPD menghadiri rapat paripurna pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Maluku. “Alasannya apa kami tidak tahu. (Larangan) itu apakah atas inisiatif beliau sendiri atau arahan dari pimpinan (gubernur), saya juga tidak tahu. Sebagai bawahan kita tunduk arahan pimpinan,” tegasnya.
Sadali yang dikonfirmasi menolak berkomentar. Pesan whatsapp yang dilayangkan sentraltimur.com, Sabtu hingga berita ini dirilis belum berbalas.
Gubernur Paling Malas
Sebelumnya usai rapat paripurna, Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun kecewa dengan ketidakhadiran gubernur, wakil gubernur dan pimpinan OPD Pemprov Maluku.
”Kami undang mereka tapi tak hadir. Daerah lain kepala daerah dan wakil kepala daerah menghadiri rapat paripurna pemberhentian. Ini aneh gubernur dan wagub Maluku tak hadir,” kesalnya.




