banner 728x250

Tewaskan Penyapu Jalan di Ambon, Oknum TNI Diproses Hukum

  • Bagikan
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas merenggut korban jiwa. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Prada JR, oknum prajurit Kodam XVI Pattimura kini berurusan dengan hukum.

Diduga mabuk saat berkendara, Prada JR menabrak seorang wanita penyapu jalan bernama Leonora Senubun hingga tewas. Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa wanita berusia 68 tahun itu terjadi di jalan dr Malaiholo tepat di depan Gereja Maria Bintang Laut di Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Ambon pada  Minggu (17/7/2023) dini hari.

Sebelum tewas, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis, tapi nyawanya tidak tertolong.

Kapendam XVI Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring mengakui insiden itu melibatkan oknum TNI tersebut. Menurut Agung insiden kecelakaan itu terjadi pukul 03.30.WIT.

“Pelaku menabrak seorang nenek penyapu jalan berinisial LS di depan Rumah Susteran Gereja Maria Bintang Laut sekitar pukul 03.30 WIT dini hari,” tutur Agung, Senin (18/9/2023). Korban sempat dibawa ke RSUD dr M. Haulussy Ambon untuk menjalani perawatan medis. Namun karena luka parah yang diderita, nyawa korban tidak tertolong.

Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring. (FOTO: ISTIMEWA)

Agung menegaskan pihaknya melakukan penyelidikan insiden yang merenggut nyawa korban. “Kejadian tersebut langsung ditangani oleh Pomdam XVI Pattimura untuk dilakukan penyelidikan guna proses hukum,” katanya.

Dia menegaskan sesuai perintah Pangdam XVI Pattimura setiap prajurit yang melanggar hukum pasti akan  menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya sesuai dengan fakta hukum yang berlaku. “Perintah Pangdam sangat jelas setiap anggota yang melanggar hukum pasti akan diproses hukum dan menerima hukuman,” tegas Agung.

  • Bagikan