AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tiga fraksi di DPRD Maluku menyatakan akan menolak dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun anggaran 2020, jika tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
Ancaman penolakan disuarakan Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PKS dalam rapat Pansus LKPJ Gubernur Maluku di gedung DPRD Maluku, kota Ambon, Selasa (4/5/2021).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku, Anos Yeremias menegaskan dokumen LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2020 cacat administrasi.
“Beberapa hal harus disampaikan antara lain DPRD menerima dokumen yang sangat tebal dan mencoba melakukan telaah dan ada sekitar 40 halaman tidak sesuai,” kata Anos.
Rapat dipimpin Ketua Pansus LKPJ, Benhur Watubun dihadiri Sekda Maluku Kasrul Selang, Kepala Bappeda Anthon Lailossa dan sejumlah pimpinan SKPD. Pansus LKPJ meminta penjelasan Sekda terkait dokumen LKPJ gubernur tahun anggaran 2020 yang dinilai tidak sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Menurut Anos, kelengkapan LKPJ ini merupakan salah satu syarat mutlak sehingga DPRD bisa menilai kelayakan laporan yang disampaikan pemerintah daerah.
“Oleh karena kelayakan dan kelengkapan dokumen adalah bagian dari amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, kami berkesimpulan bahwa dokumen LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2020 cacat administrasi,” tegasnya.
Meski pun telah dijelaskan oleh Kepala Bappeda Maluku Anthon Lailossa tetapi bagi DPRD bukan tidak menerimanya, namun bila kondisi seperti ini terus dibiarkan maka tetap akan seperti ini. “Kalau tadi ada anggota Pansus yang menyebutkan bahwa dokumen LKPJ Gubernur tahun anggaran 2019 sama dengan 2020, tentunya akan menjadi persoalan bagi DPRD,” kata Anos.
Menurutnya, bila tidak menggunakan format yang diatur dalam Permendagri, sudah pasti tidak juga dicantumkan capaian indikator utama Pemprov Maluku dalam dokumen ini.
Karena LKPJ Gubernur Maluku keluar dari format sesuai yang diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, kata Anos, banyak keterangan dalam dokumen ini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk dijadikan bahan evaluasi oleh DPRD.
Terutama pada kelompok SKPD, misalnya di Dinas PUPR. Banyak nomenklatur yang disebutkan tetapi penjabarannya secara gelondongan, dan tidak dirinci capaian kinerja anggaran per item yang bisa dipahami.
Anos melanjutkan, terkait konten dan berbagai alasan kebijakan anggaran yang ditempuh Pemprov Maluku dalam kondisi pandemi COVID-19 tidak ada satu pun dasar hukumnya yang dijadikan landasan. “Terlalu banyak kita mengabaikan kebijakan umumnya, sehingga secara tegas disampaikan dalam forum yang terhormat ini bahwa saya menolak dokumen ini. Jika tidak ada perubahan, saya juga tidak akan terlibat dalam pembahasan,” tegas Anos.
Fraksi PKS melalui Amir Rumra dan Santhy Tehol, Fraksi Gerindra juga menolak dokumen LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2020.
Tiga fraksi ini akan menerima LKPJ Gubernur Maluku, tetapi dengan catatan harus dilakukan perbaikan sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. (ANT/RED)