banner 728x250

Tiga Terdakwa Korupsi DD dan ADD Karlutukara Divonis Tiga Tahun

  • Bagikan
Ilustrasi putusan hakim. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Matheos Erbabley, Theo Hengky Aliputy dan Hengky Rumawagtine, terdakwa korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Karlutukara, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2015 dan 2016 divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

“Menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH dana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata Ketua Majelis Hakim, Ronny Felix Wuissan, Senin (10/5/2021).

Majelis hakim juga menghukum terdakwa masing-masing membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga dibebankan masing-masing untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 215 juta subsider dua bulan kurungan.

Matheos Erbabley merupakan mantan Kepala Desa Karlutukara, sedangkan Theo Hengky Aliputy menjabat bendahara desa, dan sekretaris desa adalah Hengky Rumawagtine.
Hal yang memberatkan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta para terdakwa dihukum selama empat tahun penjara.

Atas keputusan majelis hakim, JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. (ANT/RED)

  • Bagikan