AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polsek Sirimau menangkap Yasin Liem, pelaku penikaman terhadap seorang cewek, Opik Nena.
Yasin ditangkap setelah sempat melarikan diri usai menikam anak baru gede (ABG) itu di bagian leher.
Penikaman terhadap ABG berusia 14 tahun ini terjadi di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Rabu (16/6/2021) malam.
Pelaku sempat kabur setelah melakukan aksinya, namun polisi berhasil menangkapnya saat bersembunyi di kawasan Pinang Putih, Kamis (17/6/2021) dini hari.
Kasubbag Humas Polresta Pukau Ambon, Ipda Izack Leitemia menjelaskan, pelaku ditangkap bersama barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menikam korban.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti sebila pisau tadi malam,” kata Izack.
Izack belum menjelaskan motif dibalik aksi pelaku. Alasannya, penyidik masih memeriksa pelaku terkait kejadian tersebut. “Masih dalam penyidikan,” ujarnya.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Yasin dijerat Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Korban masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tusuk di lehernya. “Pelaku sudah jadi tersangka sedangkan korban belum bisa kita mintai keterangan, masih menjalani perawatan,” katanya. (DNI)